WahanaNews.co | Insentif penggali kubur pasien Covid-19 di Kota Malang, Jawa Timur, diduga telah disalahgunakan.
Salah seorang penggali kubur di TPU Pandanwangi, Suhari, mengaku tidak menerima insentif sesuai jumlah yang seharusnya.
Baca Juga:
Pemerintah Kota Malang Gelar Operasi Pasar Beras Program SPHP
Menurutnya, dari jumlah insentif Rp 750.000 per pemakaman, petugas yang menyalurkan diduga memotong sebanyak Rp 200.000.
Alasannya, untuk atasan dan sebagai uang bensin.
"Pertama kali menerima insentif itu langsung dua pemakaman. Katanya Rp 750.000, cuma dipotong untuk atasannya katanya Rp 100.000. Terus, petugasnya minta lagi buat uang bensin Rp 100.000," kata dia, Senin (6/9/2021).
Baca Juga:
BPBD Kota Malang Tingkatkan Sosialisasi dan Edukasi Kota Tangguh Bencana
Sehingga, tim penggali kubur yang seharusnya menerima Rp 1,5 juta untuk dua kali pemakaman hanya menerima Rp 1,1 juta.
Keesokan harinya, Suhari kembali menerima insentif, lagi-lagi jumlahnya diduga dipotong.
"Yang besoknya juga Rp 550.000," ujarnya.