WahanaNews.co | Insentif penggali kubur pasien Covid-19 di Kota Malang, Jawa Timur, diduga telah disalahgunakan.
Salah seorang penggali kubur di TPU Pandanwangi, Suhari, mengaku tidak menerima insentif sesuai jumlah yang seharusnya.
Baca Juga:
Pemerintah Kota Malang Gelar Operasi Pasar Beras Program SPHP
Menurutnya, dari jumlah insentif Rp 750.000 per pemakaman, petugas yang menyalurkan diduga memotong sebanyak Rp 200.000.
Alasannya, untuk atasan dan sebagai uang bensin.
"Pertama kali menerima insentif itu langsung dua pemakaman. Katanya Rp 750.000, cuma dipotong untuk atasannya katanya Rp 100.000. Terus, petugasnya minta lagi buat uang bensin Rp 100.000," kata dia, Senin (6/9/2021).
Baca Juga:
BPBD Kota Malang Tingkatkan Sosialisasi dan Edukasi Kota Tangguh Bencana
Sehingga, tim penggali kubur yang seharusnya menerima Rp 1,5 juta untuk dua kali pemakaman hanya menerima Rp 1,1 juta.
Keesokan harinya, Suhari kembali menerima insentif, lagi-lagi jumlahnya diduga dipotong.
"Yang besoknya juga Rp 550.000," ujarnya.
Seharusnya 35 Kali, Hanya Terima 3 Kali
Suhari mengemukakan, selama pandemi, dirinya hanya menerima tiga kali insentif pada 2020 lalu.
Padahal, ada 35 jenazah yang dimakamkan.
Selama pandemi ini, dia hanya menerima insentif Rp 1.650.000.
Uang itu mulanya dia berikan ke bendahara paguyuban yang mengelola TPU.
Namun, karena bendahara menolak, uang tersebut digunakan untuk membeli alat-alat gali kubur.
Menurut dia, terkadang penggalian kuburan di TPU itu dilakukan secara swadaya oleh warga setempat.
Sehingga, uang insentif yang diterima tidak untuk dirinya sendiri.
Hal yang sama juga dialami oleh Taufan Putra (56), penggali kubur di TPU Plaosan.
Meski telah 11 kali menggali kubur, dia mengaku hanya menerima tiga kali insentif, yakni untuk pemakaman yang keempat, keenam, dan ketujuh.
Wali Kota Lakukan Audit
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Malang, Sutiaji, akan melakukan audit internal terkait dugaan penggelapan insentif penggali kubur.
"Sudah dilakukan audit internal, masih proses," kata dia.
Sutiaji tidak memungkiri adanya dugaan penggelapan insentif penggali kubur di wilayahnya.
Sebab, insentif untuk periode sebelum Mei 2021 telah dicairkan oleh pemerintah.
Seharusnya, insentif itu telah tersalurkan.
"Itu namanya penggelapan. Kalau yang sebelum Mei, berarti penggelapan. Kita cairkan uang itu," katanya.
Berbeda dengan insentif periode setelah Mei 2021.
Dana insentif itu memang belum cair, karena terkendala Surat Pertanggungjawaban (SPJ). [dhn]