WahanaNews.co | Polisi meringkus anggota DPRD Langkat, Sumatera Utara, berinisial ZH.
ZH telah menjadi tersangka di kasus dugaan penghasutan.
Baca Juga:
Polres Langkat Gagalkan Peredaran 20 Kilogram Sabu dari Aceh ke Medan
Polisi sebenarnya sudah dua kali memanggil ZH sebagai tersangka. Namun ZH selalu mangkir saat dipanggil untuk dimintai keterangan.
"Iya (ditangkap), yang bersangkutan sudah tersangka," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi seperti dikutip dari detikSumut, Kamis (8/9/2022).
Peristiwa itu terjadi pada Jumat (11/2) lalu.
Baca Juga:
Tetap Jalankan Bisnisnya, Residivis Narkotika Kembali Diciduk Polisi
Awalnya pada pukul 10.30 WIB, diketahui ada kegiatan perkumpulan masyarakat yang diduga dari Pasiran Barat, Mendilingan Serta Bukit Salak memprotes adanya pemasangan portal di areal pintu masuk Blok 09 A HGU PT Rapala (Raya Padang Langkat) di Dusun III Mendilingan Desa Pasiran, Kecamatan Gebang, Langkat.
Selanjutnya, ZH diduga menghasut warga dengan sejumlah kata-kata. Akibat hasutan itu, warga pun terpancing hingga terjadi keributan.
Kemudian, polisi memeriksa 12 orang saksi, ahli pidana, dan ahli pertanahan.