WahanaNews.co | Menanggapi polemik proses seleksi anggota PPK Pemilu 2024, Wakil Ketua DPRD Sumedang Jajang Heryana mendesak KPU Sumedang untuk mengedepankan transparansi.
“Saya minta, hasil seluruh tahapan seleksi anggota PPK dibuka seluruhnya, sejelas-jelasnya. Ini penting untuk menghindari syak wasangka di masyarakat,” ungkap Jajang pada WahanaNews.co, Jumat (23/12).
Baca Juga:
Peduli dan Inklusif, Brigjen Mustikaningrat Hadirkan Harapan Baru bagi Sumedang
Profesionalitas penyelenggara, lanjut Jajang, bisa dilihat dari pelaksanaan seleksi anggota PPK ini.
“Disebut profesional, transparan, terbuka, dan akuntabel itu kalau pelaksanaannya betul-betul sesuai dengan Peraturan KPU beserta pedoman teknisnya. Dalam hal ini KPU harus mengacu pada Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022, seluruhnya, tanpa kecuali,” paparnya.
Menurutnya, pengumuman hasil seleksi tak sebatas pada nilai KPU, tetapi termasuk juga hasil wawancara 4 komponen wawancara yang ditanyakan oleh penguji pada calon anggota PPK.
Baca Juga:
Waspada Musim Hujan, PLN UP3 Sumedang Minta Masyarakat Bijak Gunakan Listrik
“Kalau sudah sesuai aturan dan pedoman teknis, lalu diumumkan seluruhnya secara transparan, saya rasa tak akan ada kecurigaan-kecurigaan di masyarakat,” sebutnya.
Diberitakan sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumedang menerima laporan dari para calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang tergabung dalam Forum Pencari Keadilan Seleksi PPK, Kamis (22/12/2022).
Komisioner Bawaslu Sumedang Ade Sunarya mengatakan, para calon PPK tersebut datang untuk melaporkan atas dugaan pelanggaran dan ketidakprofesionalan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumedang dalam perekrutan PPK yang dilaksanakan beberapa waktu kebelakang.
"Yang dilaporkan itu semua komisioner KPU Sumedang," ujar Ade di Kantor Bawaslu Sumedang Jalan Karapyak, Kelurahan Situ, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
Ade juga mengatakan, semua pelapor mengkritisi proses perekrutan PPK yang dianggap ada kejanggalan. Mulai dari seleksi awal, CAT hingga wawancara.
Dan sebagaimana diatur oleh undang-undang nomor 7 tahun 2017 dan Peraturan Bawaslu nomor 7 tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan, pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan tersebut.
"Kami akan menerima, memeriksa, mengkaji dan memutuskan ini masuk dugaan pelanggaran apa. Ini kan baru pelaporan, kami akan memeriksa syarat formil dan materil keabsahan laporan ini," ungkapnya.
Sementara itu, Bawaslu juga akan mengunjungi KPU Sumedang untuk mengkonfirmasi terkait laporan dari calon PPK yang tidak lolos tersebut.
"Nanti kami juga akan minta tanggapan dari yang terlapornya. Dan akan kami minta keterangannya," tandasnya. [rna]