WahanaNews.co, Medan - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi (nota keberatan) diajukan terdakwa dugaan korupsi Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Ritonga.
"Meminta majelis hakim supaya memutuskan dalam putusan sela, menolak keberatan yang diajukan terdakwa Erik Adtrada Ritonga," kata JPU KPK Tito Jailani di hadapan Hakim Ketua As’ad Rahim Lubis, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (13/6/2024) melansir ANTARA.
Baca Juga:
Sahbirin Noor Menang Praperadilan, KPK Tetap Berlakukan Larangan Keluar Negeri
Jaksa juga meminta majelis hakim menolak eksepsi terdakwa Rudi Syahputra selaku mantan anggota DPRD Labuhanbatu dalam kasus dugaan suap pengamanan proyek sebesar Rp4,9 miliar.
Pihaknya menilai seluruh eksepsi diajukan kedua terdakwa, baik Erik maupun Rudi telah memasuki pokok perkara.
Oleh sebab itu, jaksa meminta majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut untuk melanjutkan pemeriksaan hingga putusan akhir.
Baca Juga:
Setelah Kalah Lawan Paman Birin, Pegawai KPK Pertanyakan Integritas dan Kepemimpinan
"Menyatakan surat dakwaan JPU telah memenuhi syarat formil dan materiil, sebagaimana Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b dan ayat (3) KUHPidana," paparnya.
Kedua terdakwa dalam eksepsi sebelumnya meminta hakim menyatakan surat dakwaan JPU KPK batal demi hukum, karena pihaknya menilai surat dakwaan tidak memenuhi syarat formil dan materiil, sehingga kedua terdakwa meminta dibebaskan dari segala dakwaan.
"Secara hukum telah sah menjadikan sebagai dasar untuk melanjutkan perkara tipikor (tindak pidana korupsi) para terdakwa," tegas Tito Jailani.
Setelah mendengarkan tanggapan JPU KPK, Hakim Ketua As'ad Rahim menunda persidangan pada Kamis (20/6), dengan agenda pembacaan putusan sela.
Dalam kasus ini, Erik dan Rudi didakwa dengan dakwaan primer, yaitu Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ayat (1) KUHPidana.
Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Ritonga terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT), di Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara, Kamis (11/1).
Erik mensyaratkan fee hingga 15 persen dari nilai proyek bagi kontraktor agar dimenangkan dalam tender pengadaan barang dan jasa.
[Redaktur: Alpredo Gultom]