WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu terkait pengelolaan limbah kesehatan.
"Salah satunya ya," kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa (28/7/2026).
Baca Juga:
Istri Bupati Pemalang Ikut Dibawa ke KPK, OTT Kini Bidik Dugaan Proyek dan Jual-Beli Jabatan
Walaupun demikian, Taufik belum dapat menjelaskan secara detail terkait penyidikan dugaan korupsi yang merupakan pengembangan kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
"Nanti secepatnya kami update ya karena tim sedang bekerja," katanya.
Sebelumnya, KPK menangkap 13 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemkab Rejang Lebong, Bengkulu.
Baca Juga:
KPK Ungkap Aliran Dana Rp41,7 Miliar di Kasus Korupsi Pemkab Lombok Barat
Pada 11 Maret 2026, KPK mengumumkan lima tersangka kasus tersebut, yakni Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Rejang Lebong Hary Eko Purnomo, Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.
Kelima tersangka diduga terlibat dalam praktik suap terkait ijin proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong pada tahun anggaran 2025–2026.
Pada 20 Juli 2026, KPK mengumumkan pengembangan penyidikan perkara tersebut, namun belum menetapkan tersangka.