WahanaNews.co | Polrestabes Medan, Sumatera Utara (Sumut), melakukan pemusnahan narkotika jenis sabu lebih kurang 18 kilogram milik jaringan Aceh-Jakarta.
Dalam pengungkapan itu, ada dua orang sebagai pemasok sabu yang diamankan.
Baca Juga:
Kapolda Sumut: Kombes Riko Sunarko Tidak Terbukti Terima Suap
Pemusnahan itu langsung dipimpin Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, di Mapolrestabes Medan, Jumat (13/5/2022).
Kapolrestabes Medan Kombes, Valentino Alfa Tatareda, mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan hasil tangkapan Satresnarkoba Polrestabes Medan pada Kamis (14/4/2022), sekitar pukul 11.00 WIB, di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, tepatnya loket stasiun bus Medan Jaya.
Selanjutnya, kata mantan Dirlantas Polda Sumut ini, pada Senin (25/4/2022), sekitar pukul 16.00 WIB, di Jalan Ring Road, Kecamatan Medan Sunggal.
Baca Juga:
Diduga Terima Suap dari Bandar Narkoba, Kapolrestabes Medan Dicopot
"Barang bukti sabu yang dimusnahkan dengan mobil pemusnah narkoba milik pelaku berinisial DS alias D (26), warga Pasar Tembung, Pasar VII Beringin, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, dan WI (46), warga Aceh Timur, " terang Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, Jumat (13/5/2022).
Kata Valentino, total keseluruhan barang bukti narkotika sabu yang diamankan berjumlah 18.180 gram sabu, dengan rincian 15 bungkus teh China seberat 15 kilogram dan 3 bungkus plastik warna hitam seberat 3.180 gram.
"Ada juga uang yang disita Rp 11 juta, satu unit ponsel dan dua tas ransel," ujarnya.