WAHANANEWS.co, Gunungsitoli - Pemekaran wilayah diperlukan untuk meningkatkan efisiensi administrasi dan pelayanan publik dengan mempermudah pengelolaan daerah yang luas atau padat penduduk.
Dengan membentuk provinsi atau kabupaten baru, pemerintah dapat lebih fokus pada kebutuhan spesifik masyarakat setempat, mempercepat pengambilan keputusan, dan mendorong pemerataan pembangunan.
Baca Juga:
BKN Selidiki Foto Mesra Kadis dan Bupati Nias Barat, Sanksi Menanti
Selain itu, pemekaran wilayah seringkali bertujuan untuk memperkuat identitas lokal dan memberikan kesempatan bagi daerah untuk mengembangkan potensi ekonomi dan sumber daya secara lebih optimal.
Kepulauan Nias dikabarkan akan dimekarkan dari Sumatera Utara dan menjadi provinsi baru.
Meskipun masih dalam tahap usulan, empat kabupaten dan kota siap untuk keluar dari Sumatera Utara.
Baca Juga:
KSP3 Nias Tepis Isu Dualisme Kepengurusan, Minta Bank yang Bermitra Lakukan Pencairan
Keempat wilayah tersebut akan bergabung dalam provinsi baru jika Kepulauan Nias siap dimekarkan.
Jika rencana ini terealisasi, Kepulauan Nias akan resmi memisahkan diri dari Sumatera Utara dan memiliki pusat pemerintahan di Kota Gunungsitoli.
Berikut adalah empat kabupaten/kota yang direncanakan akan menjadi bagian dari provinsi baru Kepulauan Nias.
1. Kota Gunungsitoli
Kota Gunungsitoli direncanakan akan menjadi pusat administratif Provinsi Kepulauan Nias yang baru, jika pemekaran disetujui.
2. Kabupaten Nias Utara
Kabupaten Nias Utara akan menjadi salah satu daerah yang bergabung dalam provinsi baru Kepulauan Nias. Kabupaten ini diharapkan dapat berkontribusi dalam pemerataan pembangunan dan pelayanan publik.
3. Kabupaten Nias Barat
Kabupaten Nias Barat juga direncanakan untuk menjadi bagian dari Provinsi Kepulauan Nias, jika pemekaran disetujui.
4. Kabupaten Nias Selatan
Kabupaten Nias Selatan akan ikut bergabung dalam provinsi baru ini jika pemekaran disetujui.
Proses pemekaran Kepulauan Nias dari Sumatera Utara masih dalam tahap perencanaan dan pengusulan.
Pengusulan ini untuk memastikan bahwa perubahan administratif sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan mendapatkan persetujuan dari pihak-pihak terkait.
Dasar hukumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menetapkan prosedur dan syarat-syarat pemekaran daerah.
Usulan pemekaran wilayah memungkinkan evaluasi menyeluruh, termasuk kajian dampak ekonomi, sosial, dan administratif, serta memastikan kesiapan daerah baru dalam mengelola pemerintahan dan pelayanan publik.
Proses ini dilakukan secara transparan dan akuntabel, mengikuti ketentuan hukum yang berlaku, untuk memastikan bahwa perubahan administratif membawa manfaat bagi masyarakat dan pemerintah daerah.
Jika terealisasi, Kepulauan Nias akan menjadi provinsi ke-38 di Indonesia dengan empat kabupaten/kota sebagai bagian dari wilayah administratifnya.
Sementara itu, Bupati Kabupaten Nias sekaligus Ketua Umum Himpunan Masyarakat Nias Indonesia (HIMNI) Yaatulo Gulo mengungkapkan, faktor pendukung munculnya wacana pemekaran karena adanya kesenjangan pembangunan cukup signifikan.
Di sisi lain, letak Nias juga cukup jauh dengan ibu kota provinsi yang membuat sejumlah akses sedikit terhambat.
Pemekaran, kata Yaatulo, jadi salah satu upaya untuk mewujudkan perbaikan kehidupan masyarakat yang ada di Nias.
Ada sejumlah tujuan yang menjadi landasan mengapa Nias perlu dimekarkan agar menjadi provinsi sendiri.
"Pemangkasan lapisan birokrasi pemerintahan atau pemendekan rentang kendali. peningkatan status dari kabupaten menjadi provinsi akan memotong satu mata rantai birokrasi yang selama ini dirasakan sering menjadi penghambat, karena letak geografis yang memang sulit dijangkau," ujarnya di acara talk show bertajuk "Derap Kolaborasi Menuju Nias Pulau Impian" di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Di sisi lain, dengan dijadikannya Nias sebagai provinsi baru, maka akan membuka akses langsung ke pemerintah pusat.
Dengan demikian, pemerintah pusat bisa lebih sigap memonitor perkembangan dan perbaikan yang terjadi di daerah ini.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]