WahanaNews.co | Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil,
dimintai keterangan oleh penyidik di Bareskrim
Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (20/11/2020).
Pemeriksaan
itu terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi saat berlangsung acara
keagamaan pentolan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Baca Juga:
Analis: Bebasnya Rizieq Bisa Jadi Bara Politik 2024
Ridwan
Kamil hadir di Bareskrim Polri sekira
pukul 10.40 WIB. Ia mengenakan kemeja biru dan masker putih.
Ridwan
Kamil alias Kang Emil datang dengan menaiki
mobil Alphard Hitam. Emil didampingi beberapa orang ke Bareskrim Polri.
Emil
dimintai klarifikasi selama tujuh jam. Ia mengaku ditanyai seputar kerumunan di
Megamendung.
Baca Juga:
Habib Rizieq Bebas Bersyarat, Apa Artinya?
Dalam
konferensi pers, Emil menyatakan bahwa secara moril semua urusan dan dinamika
di Jawa Barat menjadi tanggungjawabnya.
"Sehingga
dalam kapasitas itu, positif dan negatif, kelebihan dan kekurangan itu menjadi
tanggung jawab saya. Jika ada peristiwa-peristiwa di Jawa Barat, yang kurang
berkenan dan belum maksimal saya meminta perhomonan maaf atas kekurangan dan
tentunya akan terus kita sempurnakan," ujar Emil.
Selama
10 bulan menangani persoalan Covid-19, terdapat dinamika di Jawa Barat.
Namun,
ia menjelaskan bahwa Jawa Barat adalah provinsi dengan daerah otonom. Di mana
Bupati dan Wali Kota dipilih langsung melalui Pemilihan Kepala Daerah.
"Sehingga
memiliki kewenangan otonom dalam penyelenggaraan pembangunan termasuk izin
kegiatan. Berbeda dengan DKI yang tidak memiliki daerah otonom atau istilahnya
wilayah administratif," tutur Emil.
Di Jawa
Barat, tidak semua urusan secara teknis tanggung jawab
gubernur.
Emil
memaparkan terdapat enam urusan yang tidak bisa diintervensi olehnya, yakni
soal keamanan, pertahanan, yustisi, agama, hubungan luar negeri, dan fiskal.
Terjadinya
kerumunan di Megamendung, Emil menerangkan izin yang dilayangkan oleh pihak
panitia ke pimpinan daerah setempat adalah acara peletakan batu pertama dan
Salat Jumat.
"Pertama
itu adalah Salat jumat dan peletakan batu pertama, itu laporan panitianya ke
camat ke satgas kabupaten itu. Hanya itu, jadi bukan acara besar," imbuh
Emil.
Oleh
pihak aparat setempat, kata Emil, sudah diingatkan mengenai potensi kerumunan
yang akan terjadi jika acara berlangsung.
"Tindakan
pencegahan sudah dilakukan. Kemudian di hari H ada euforia dari masyarakat,
yang ingin melihat juga, itulah yang membuat situasi jadi masif," terang
Emil.
Ketika
masyarakat membeludak, aparat di tempat kejadian memiliki dua opsi, yakni
melakukan tindakan persuasif humanis atau represif.
"Karena
massa sudah besar, ada potensi gesekan, jadi pilihan Kapolda Jabar adalah
pendekatan humanis non represif," tutur Emil.
Konsekuensi
dari putusan itu adalah pencopotan Kapolda Jabar Irjen Rudy Sufahriadi.
Beri Sanksi
Kang
Emil menegaskan akan memberikan sanksi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab)
Bogor terkait acara Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor.
"Saya
akan beri sanksi ke Kabupaten Bogor, saya berikan sanksi ke panitia karena bawa
banyak dampak," katanya.
Kang
Emil menyebut, sanksi berupa lisan, tulisan, dan denda administratif kepada
Pemkab Bogor.
Menurut
Emil, Pemprov Jabar akan menjatuhkan denda paling maksimal dalam hal ini.
"Ada
urutannya tiga, teguran lisan, teguran tertulis dan denda administratif dari 50
ribu hingga 50 juta saya kira bukan ga mungkin dendanya maksimal," ujar
Emil.
Pihaknya
juga tetap mengedepankan azas kemanusiaan terhadap Pemkab Bogor. Mengingat,
Bupati Bogor Ade Yasin dewasa ini sedang terpapar Covid-19.
"Tapi
juga secara kemanusiaan, saya juga harus sampaikan simpati saya karena bu
Bupati dirawat RSPAD terpapar Covid-19. Suasana kebatinan di Kabupaten Bogor
sedang tak baik jadi aturan tetap ditegakan tapi kemanusiaan didahulukan,"
ucap Emil. [qnt]