WahanaNews.co | Sebanyak 200 pendamping desa di Provinsi Aceh bakal diberhentikan terhitung mulai tahun 2023 mendatang.
Pasalnya, mereka terdeteksi bekerja ganda sebagai guru di bawah Kementerian Agama RI dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.
Baca Juga:
Pengukuhan Kepala Desa se-kabupaten Toba Molor
Koordinator Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyaakat (TAPM) Provinsi Aceh, Zulfahmi menyebutkan, berdasarkan temuan inspektorat jenderal Kementerian Desa, Transmigrasi dan Daerah Tertinggal RI, 200 pendamping desa itu bekerja ganda.
Padahal, dalam regulasi pendamping desa, wajib bekerja penuh waktu dan tidak diizinkan bekerja ganda baik bersumber dana desa, APBN/APBD.
“Jadi, pilihan buat teman-teman ini diberi waktu untuk mengundurkan diri atau diberhentikan per Januari 2023,” sebut Zulfahmi melalui telepon, Minggu (18/12/2022).
Baca Juga:
Mantan Kades Lumban Lintong Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa
Terkait dengan pendamping desa yang lulus menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di seluruh Aceh, sambung Zulfahmi, dirinya menunggu penetapan surat keputusan dan pelantikan.
“Setelah itu baru kita berhentikan, jika memang yang bersangkutan tidak mengundurkan diri dari tempatnya bekerja ganda itu. Pilihannya hanya mundur atau dipecat,” katanya.
Dia meminta masyarakat Aceh melaporkan jika ada pendamping desa yang bekerja ganda di Provinsi Aceh.
“Sehingga kontrol masyarakat itu langsung terasa. Kami pastikan akan menindaklanjuti seluruh laporan masyarakat. Apalagi yang jelas-jelas sudah lulus PPK atau pekerjaan lainnya,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah pendamping desa lulus menjadi PPK dalam Pemilu 2024 di Provinsi Aceh.
Mereka akan dilantik selambat-lambatnya pada 4 Januari 2023 mendatang. [rna]