WahanaNews.co | Penghuni kerangkeng di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin dilaporkan kerap mengalami tindak kekerasan.
Dari hasil investigasi yang digelar Komnas HAM, kekerasan yang terjadi menyebabkan tewasnya sejumlah orang.
"Dalam konteks hilangnya nyawa ini kami menemukan informasi, kami sudah telusuri dan sangat sahih dan ternyata pada saat saya sampaikan, teman-teman Polda Sumut juga menelusuri hilangnya nyawa itu," kata Komisioner Komnas HAM, M Choirul Anam, Sabtu (29/1/2022).
Baca Juga:
Perang Melawan Narkoba: Polda Sumut Ungkap 32 Kasus dan Sita 201 Kg Sabu, 272 Kg Ganja serta 40.000 butir Ekstasi
Choirul Anam menyebutkan proses rehabilitasi yang terjadi di dalam memang penuh dengan catatan kekerasan fisik sehingga menyebabkan hilangnya nyawa.
"Semua orang yang pergi ke sana niatnya adalah rehabilitasi. Tempatnya adalah rehabilitasi tapi tidak berizin. Polanya kami dapat, waktunya kami dapat, infrastruktur melakukan kekerasan kami dapat, informasi soal alat kami dapat, keterangan konteks kenapa terjadinya kekerasan itu juga kami dapat, orangnya juga kami dapat," jelasnya.
Menurut Choirul Anam kerangkeng yang diklaim sebagai tempat rehabilitasi itu sebenarnya tidak memiliki izin. Korban tewas di kerangkeng itu diduga lebih dari satu. Sebab Komnas HAM menemukan kuburan para penghuni kerangkeng di sejumlah tempat.
Baca Juga:
Lengkap Penderitaan ! Jalan Rusak Sampah Menumpuk Tepat dibelakang Telkom Kota Perdagangan
"Korban dikebumikan ada di beberapa tempat. Artinya korban lebih dari satu," jelasnya.
Sementara itu, Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak menambahkan hasil penyelidikan sementara ternyata ada korban tewas akibat dianiaya di kerangkeng.
"Kita masih mendalami informasi terkait hilangnya nyawa orang ini. Temuannya sama seperti itu. Kita sudah temukan tempat pemakamannya. Yang kita temukan lebih dari satu," ucap Panca. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.