WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Provinsi Papua.
Kali ini pendalaman dilakukan lewat pemeriksaan terhadap Wakil Bupati Mimika 2014-2019 Yohanis Bassang sebagai saksi pada Selasa (18/10). Yohanis saat ini menjabat Bupati Toraja Utara.
Baca Juga:
Pansus Defisit Rp 84 Miliar Sebut Tunda Bayar Tanggungjawab TAPD & BPKAD Kota Gunungsitoli
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan penunjukan tersangka MS [Marthen Sawy] sebagai Kabag Kesra Pemkab Mimika yang diduga menjadi salah satu orang kepercayaan tersangka EO [Eltinus Omaleng, Bupati Mimika] dalam pengerjaan proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding, Rabu (19/10).
Yohanis menjalani pemeriksaan sekitar 12 jam di Gedung Merah Putih KPK. Kepada wartawan, ia mengaku tidak mengetahui seputar kasus dugaan korupsi tersebut.
"Enggak tahu sama sekali. Saya kabur, buta, gelap," kata Yohanis, Selasa malam.
Baca Juga:
Usut Dugaan Korupsi Defisit Rp84 Miliar, Kejari Periksa Kabid Anggaran BPKAD Pemko Gunungsitoli
KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Selain Eltinus, ada Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Marthen Sawy dan Direktur PT Waringin Megah Teguh Anggara. Eltinus sudah ditahan penyidik KPK.
KPK menyebut negara mengalami kerugian mencapai Rp21,6 miliar dari nilai kontrak Rp46 miliar.
Kasus ini bermula ketika pada 2013 Eltinus yang berprofesi sebagai kontraktor sekaligus Komisaris PT Nemang Kawi Jaya (NKJ) berkeinginan membangun tempat ibadah berupa Gereja Kingmi di Kabupaten Mimika dengan nilai Rp126 miliar.