WahanaNews.co | Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, kembali kedatangan massa buruh yang berunjuk rasa di depan Balai Kota, Senin (29/11/2021).
Massa dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) DKI Jakarta meminta Anies mencabut Surat Keputusan (SK) Penetapan UMP 2022.
Baca Juga:
Lusa, 50 Ribu Buruh Kepung Istana
Hal itu sehubungan dengan hasil uji formil Undang-Undang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi.
"KSPI akan memaksimalkan aksi massa sampai dengan gubernur memenuhi tuntutan mereka terkait UMP DKI Jakarta tahun 2022 tanpa Omnibus Law yang sudah dinyatakan inkonsitusional oleh MK," jelas Ketua Perwakilan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (Perda KSPI) DKI Jakarta, Winarso, Minggu (28/11/2021).
Seperti dua pekan sebelumnya, Anies kembali masuk ke barisan massa dan berdialog dengan para buruh, bahkan sempat duduk bersila di aspal Jalan Medan Merdeka Selatan.
Baca Juga:
Serukan 3 Tuntutan, Ribuan Demonstran Sesumbar Kepung DPR RI Hari Ini
Apa saja yang ia sampaikan?
1. Sepakat bahwa UMP DKI Terlalu Kecil
Anies kemudian bercerita bahwa dirinya pekan lalu mengirim surat kepada Kementerian Tenaga Kerja.
Karena formula penghitungan UMP 2022 dari pemerintah pusat, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021, menghasilkan kenaikan upah hanya Rp 37.749 atau 0,85 persen untuk buruh DKI Jakarta.
Nominal ini sudah dapat diprediksi sebelum SK ditetapkan, berdasarkan perhitungan yang sudah baku dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.
"Kami pun berpandangan ini angka yang terlalu kecil untuk buruh di Jakarta," ujar Anies di hadapan massa.
Ia juga berujar bahwa ia dan jajarannya sudah berulang kali bertemu dengan Winarso.
Anies juga menyampaikan terima kasih karena buruh berunjuk rasa dengan tertib.
"Saya ingin sampaikan, buruh ada ratusan ribu, ada jutaan, tapi teman-teman memilih datang ke sini untuk memperjuangkan nasib buruh. Terima kasih," ucapnya.
2. Mengaku Terpaksa Bikin Keputusan
Anies mengaku terpaksa meneken Surat Keputusan tentang UMP DKI 2022 pada 20 November 2021.
Dalam SK itu, UMP DKI 2022 ditetapkan hanya sebesar Rp 4.453.935, naik hanya Rp 37.749 atau 0,85 persen dibandingkan tahun lalu.
"Perlu saya sampaikan, tanggal 20 (SK) harus dikeluarkan, kenapa? Karena ketentuan mengharuskan harus keluar Keputusan Gubernur sebelum tanggal 20. Bila tidak mengeluarkan, maka jadi melanggar," kata Anies.
"Kami terpaksa keluarkan Keputusan Gubernur ini, karena bila tidak dikeluarkan, kami dianggap melanggar. Tapi, kami bilang ini tidak cocok dengan situasi di Jakarta," ucapnya.
Eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu beranggapan, Jakarta berbeda dengan provinsi lain.
Di provinsi lain, setelah UMP ditetapkan, setiap kota dan kabupaten masih dapat menentukan upah minimum kota/kabupaten (UMK).
Di sisi lain, formula pengupahan yang baku dari pemerintah pusat mengabaikan fakta bahwa ada sejumlah sektor industri yang bertumbuh setahun belakangan.
"Maka kami keluarkan (SK) yang masih sesuai dengan PP (Nomor) 36, sambil kita kirimkan surat. Itu yang sudah kami lakukan. Kami minta teman-teman bantu untuk membuat ini tuntas, dan semoga nanti kita akan dapat hasil optimal," jelas Anies.
3. Formula Saat Ini Tidak Cocok
Anies Baswedan menyebut bahwa formula pengupahan yang saat ini berlaku lewat PP Nomor 36 Tahun 2021 tidak cocok buat kondisi Ibukota.
Anies menjelaskan, selama pandemi ada sektor-sektor yang memang mengalami kesulitan, tapi ada juga sektor-sektor yang mengalami pertumbuhan.
Namun, dalam perhitungan pengupahan berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021, faktor penentu kenaikan UMP hanya tingkat inflasi atau pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan di suatu wilayah.
"Yang buat masker, tumbuh tidak? Tumbuh. Yang hotel, tumbuh tidak? Tidak. Jadi, ada situasi di mana sebagian berdasarkan pertumbuhan, sebagian merasakan pengurangan," kata dia.
"Oleh karena itulah, kita tahun lalu mengambil kebijakan, ada yang memang diusahakan naik, ada yang memang tetap karena disesuaikan dengan situasi di setiap sektor yang berbeda," jelas Anies.
4. Belum Sanggupi Permintaan Buruh Cabut Keputusan
Meski menyebut bahwa dirinya terpaksa meneken SK soal penetapan UMP DKI 2022, namun Anies belum menyanggupi tuntutan buruh untuk mencabut SK itu karena alasan legal.
SK tersebut hanya bisa dicabut jika terbit SK baru.
"Kalau SK itu, ketika ada angka (nominal UMP) baru, di situlah terjadi revisi (SK terdahulu)," ucap Anies kepada wartawan.
"Jadi, ketika ditemukan angka baru, maka keluar SK-nya. Kalau tidak, nanti ada kekosongan hukum," kata dia. [dhn]