WahanaNews.co | Mabes Polri masih mengembangkan penyelidikan kasus dugaan sindikat penjualan ginjal di Kecamatan Tarumaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Kasus penjualan ginjal tersebut diketahui ditangani oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Baca Juga:
Diduga Penyuka Sesama Jenis, Wadirreskrimsus Polda Sumut Diberhentikan Tidak Hormat
"Masih ada yang harus ditangani, dikembangkan, belum bisa disampaikan (secara detail). Artinya dalam rangka, teknis ya, merupakan bagian daripada penyelidikan penyidik Polda Metro Jaya," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat (23/6/23).
Ramadhan hanya membenarkan kasus penjualan ginjal itu melibatkan jaringan internasional. Namun, ia tak menjelaskannya lebih lanjut.
"Kalau bicara internasional berarti itu antarnegara," ujarnya.
Baca Juga:
Setelah Dipecat dari Organisasi Advokat, Razman Juga Resmi Dilaporkan dengan Pasal Berlapis
Terpisah, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto juga menyampaikan pihaknya masih terus mengembangkan kasus penjualan organ manusia tersebut.
Namun, mantan Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini mengklaim kasus tersebut akan segera tuntas.
"Sebentar lagi tuntas, sedang dikembangkan dulu," kata Karyoto.
Sebelumnya, berdasarkan informasi yang dihimpun polisi mengamankan 6 korban yang akan dijual ginjalnya sebuah rumah di Perum Vila Mutiara Gading Jalan Viano IX Desa Setiaasih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, pada Senin (19/6) dini hari.
Menurut informasi, para korban tersebut selanjutnya akan dibawa ke Kamboja untuk kemudian diambil ginjalnya.
Di lokasi tersebut, polisi juga mengamankan diduga pelaku berinisial MAF alias Limon (21). Sejumlah barang bukti diamankan antara lain dokumen data diri para korban dan dokumen kesehatan.
Kasus ini terungkap setelah saksi mengetahui adanya penjualan ginjal di akun Facebook Donor Ginjal Indonesia. Akun tersebut menawarkan penjualan ginjal dengan harga Rp135 juta dengan sejumlah persyaratan.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi membenarkan penggerebekan tersebut. Ia mengatakan kasus ini kini ditangani Polda Metro Jaya.
"Memang penanganannya dipimpin oleh Polda, dari Polres Bekasi backup dan masih dilakukan pendalaman sampai saat ini," kata Twedi dikutip detikcom, Selasa (20/6).
Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 64 ayat (3) UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 10 dan atau Pasal 13 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.[eta]