WahanaNews.co | Beberapa waktu lalu, polisi berhasil mengungkap sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terlibat dalam jual beli ginjal internasional.
Salah satu tersangka yang terlibat dalam sindikat ini adalah Hanim, yang berperan sebagai broker. Hanim mengaku bahwa dia mencari korban yang berniat menjual ginjalnya secara sukarela melalui grup media sosial Facebook.
Baca Juga:
Rekomendasi Jenis Buah untuk Kesehatan Ginjal
Broker ini sengaja membuat beberapa grup Facebook, di antaranya Forum Donor Ginjal Indonesia dan Donor Ginjal Luar Negeri.
Melalui grup-grup tersebut, dia mengunggah konten dengan judul 'Dibutuhkan donor ginjal' dan menyertakan berbagai syarat untuk menarik perhatian para penderma. Korban yang tertarik kemudian mengirimkan pesan kepada broker tersebut untuk menyatakan ketertarikannya dalam mendonorkan ginjalnya.
Hanim merupakan salah satu dari 12 orang tersangka yang ditangkap polisi dalam kasus jual beli ginjal internasional.
Baca Juga:
Caleg Bondowoso yang Ingin Jual Ginjal untuk Kampanye Cuma Raih 43 Suara
Perannya adalah sebagai koordinator atau pengendali seluruh kegiatan jual beli ginjal dari Indonesia ke Kamboja. Dia juga bertanggung jawab mengatur pembiayaan akomodasi dan operasional calon penderma ginjal.
Hanim menerima uang hasil penjualan ginjal korban dari rumah sakit dan memberikan kompensasi kepada para korban.
Polisi berhasil menangkap total 12 tersangka dalam kasus ini, di mana sebagian besar adalah mantan pendonor. Hanim berperan sebagai koordinator untuk menghubungkan Indonesia dan Kamboja dalam rangka jual beli ginjal internasional. Selain Hanim, ada pula koordinator di Kamboja bernama Septian, yang mengurus hubungan dengan rumah sakit di sana dan menjemput calon pendonor. Salah satu koordinator di Kamboja, Lukman, juga telah ditangkap oleh pihak berwajib.