WahanaNews.co | Insiden jenazah seorang perempuan dimandikan empat petugas
laki-laki bukan mahram di RSUD Djasemen Saragih, Kota Pematangsiantar, Sumatera
Utara, ternyata berlanjut ke pidana.
Polisi kabarnya sudah melimpahkan
berkas perkara empat tenaga kesehatan pria di RSUD Djasamen Saragih kepada
pihak Kejaksaan dan dalam waktu dekat akan segera diadili.
Baca Juga:
Pembunuhan Berencana di Muaro Jambi, Pelaku Terancam Hukuman Mati
Keempat petugas yang memandikan
jenazah itu, masing-masing berinsial DAA, RE, ES dan RS.
Mereka diduga melanggar Pasal 156a
KUHP tentang tindak pidana penistaan agama dan tidak memberikan pelayanan medis
sesuai standar prosedur operasional dijelaskan dalam Pasal 79 jo Pasal 51
Undang-undang No 79 tahun 2014 tentang Praktik Kedokteran.
"Masalahnya penistaan
agama," ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pematang Siantar, AKP
Edi Sukamto, Rabu (24/2/2021).
Baca Juga:
Pasca Pemblokiran Jalan, Polsek Mandiangin Bersama Personil Brimob Patroli Gabungan
Edi menjelaskan, berkas pekara keempat petugas itu sudah dinyatakan lengkap alias
P21 dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematang Siantar.
"Sudah dilimpahkan kasusnya ke
Kejaksaan Siantar," ujar Edi, tanpa membeberkan kapan berkas
perkara itu diserahkan ke pihak Kejaksaan.
Kasus ini berawal dari protes keras
warga bernama Fauzi, yang istrinya meninggal dunia di RSUD
Djasamen Saragih, Kota Pematang Siantar.
Tanpa sepengetahuan dan izin pihak
keluarga, jenazah istrinya dimandikan keempat petugas laki-laki dengan prosedur
jenazah Covid-19.
Dalam video berdurasi 3 menit 11 detik
itu, Fauzi menilai tindakan rumah sakit menyimpang dan tidak diperlakukan
sesuai dengan syariat Islam yang merupakan agama yang dianut jenazah.
Sebab, jenazah istrinya dimandikan
oleh orang yang bukan muhrimnya.
"Dimandikan empat orang lelaki,
dua Kristen dan dua Muslim," kata Fauzi, dalam
video yang diterima redaksi, Rabu (23/10/2020).
Fauzi menjelaskan, istrinya meninggal
pada Minggu, 20 September 2020, sekitar pukul 17.00 WIB.
Ia menyebut, istrinya bukan merupakan
pasien Corona.
"Saya tidak boleh masuk. Lalu
saya curi-curi (mengintip). Karena ketahuan, pintu dikunci, saya disuruh
keluar," sebut Fauzi.
Fauzi melaporkan hal itu, kepada pihak
kepolisian dan dilakukan penyelidikan hingga penetapan keempat petugas tersebut
sebagai tersangka.
Sementara itu, Wakil Direktur RSUD Dr
Djasemen Saragih, Ronny Sinaga, telah menyampaikan permohonan maaf
kepada keluarga almarhumah dan umat Islam, atas insiden jenazah perempuan Muslimah di RSUD Djasemen dimandikan oleh empat petugas pria tidak
sesuai dengan syariat Islam. [dhn]