WAHANANEWS.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Tangerang dapat diproses dalam waktu kurang dari 10 jam.
Dia mengatakan kebijakan ini dilakukan untuk mendorong program penyediaan tiga juta rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Baca Juga:
Meski Disegel, Aktivitas Bangunan Tanpa PBG di Kecamatan Duren Sawit Jaktim Tetap Berlanjut
“Bulan Desember lalu, saya dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, serta Pak Nusron Wahid, Menteri ATR/BPN itu kita membahas mengenai bagaimana mewujudkan program tiga juta rumah Bapak Presiden,” kata Tito dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (4/1/2025).
Tito mengungkapkan beberapa persoalan untuk mewujudkan tiga juta rumah tersebut di antaranya menyangkut beban Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Selain itu juga beban PBG yang ditanggung oleh masyarakat dan pihak real estate. Mereka meminta adanya kebijakan pembebasan biaya BPHTB dan PBG.
Baca Juga:
Sudin Citata Jaktim Berikan Sanksi Surat Peringatan Terhadap 80 Unit Bangunan Tanpa PBG di Kec. Kramat Jati
Sebelumnya, PBG dikenal dengan nama Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Tito merinci ada dua masalah utama terkait hal ini.
Pertama, beban biaya yang harus dibayar, termasuk untuk rumah rakyat miskin yang tidak mampu. Kedua, waktu proses yang menurut aturan seharusnya 45 hari, tetapi kenyataannya bisa memakan waktu hingga satu atau dua tahun.
Pemerintah kemudian berusaha mempersingkat waktu tersebut dari 45 hari menjadi 10 hari bahkan 10 jam.