Kebijakan ini diujicobakan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang. Hasilnya, waktu mengurus PBG lebih pendek dari yang ditargetkan, tidak sampai 10 jam, melainkan 4 jam.
“Pj. Wali Kota Tangerang Pak Nurdin itu memberi informasi kepada saya maupun kepada Pak Maruarar Sirait, ‘kami sudah siap dengan sistemnya, bukan hanya 10 hari, 10 jam’. Maka saya cek tadi laporannya, dan tadi ada riil, ada yang dicobakan, masyarakat yang tadi meminta izin PBG,” ujarnya.
Baca Juga:
Wawali Tinjau Bangunan Rumah Kos 6 Lantai di Benhil
Oleh karena itu, pemerintah berusaha melakukan perubahan mekanisme penerbitan PBG yang lebih singkat.
Ia juga telah mengadakan pertemuan virtual dengan seluruh kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Alhasil, mereka pun mendukung kebijakan tersebut. Ini termasuk Pemkot Tangerang yang menindaklanjuti kebijakan ini dengan cepat.
Baca Juga:
Empat Oknum PNS Sudin CKTRP Jakpus Resmi Dilaporkan ke Inspektorat
“Disimulasikan tadi, bukan 10 jam, tapi 4 jam. Nah rencana kita, saya dan Pak Maruarar Sirait Insyaallah akan datang kembali ke sini pertengahan Januari untuk melihat langsung simulasi dengan beberapa orang applicant yang untuk mendapatkan izin,” jelas Tito.
Dirinya berharap sistem yang dikembangkan oleh Pj. Wali Kota Tangerang tersebut bisa memicu daerah lain di seluruh Indonesia untuk melakukan hal yang sama.
Dari 514 kabupaten/kota di Indonesia, 513 kabupaten/kota lainnya didorong untuk melakukan hal yang sama sebagaimana dilakukan oleh Kota Tangerang.