WahanaNews.co |
Polda Metro Jaya melakukan pembatasan mobilitas atau penyekatan di ruas jalan
di Jakarta pasca-angka penyebaran virus Corona di Ibu Kota meningkat.
Pembatasan mobilitas ini
tentunya mempengaruhi jam-jam operasional angkutan umum di Jakarta.
Baca Juga:
Sekolah yang Termasuk Wilayah PPKM Level 3 Dibatasi Maksimal 4 Jam Pelajaran
Wakil Kepala Dinas
Perhubungan DKI, Chaidir, membeberkan jam-jam operasional dari angkutan umum.
Jam-jam tersebut sesuai
dengan surat keputusan Kadishub.
"Sesuai surat keputusan
Kadishub tentang perpanjangan petunjuk terkini dan pembatasan sarana
transportasi," kata Chaidir, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya,
Jakarta, Senin (21/6/2021).
Baca Juga:
Polres Samosir Gelar Operasi Yustisi dan PPKM Mikro
Berikut jam operasional
angkutan umum di Jakarta pasca diterapkan pembatasan mobilitas:
1. Operasional TransJakarta,
pukul 05.00 WIB sampai pukul 22.00 WIB.
2. Angkutan umum reguler,
pukul 05.00 WIB sampai pukul 22.00 WIB.
3. Moda Raya Terpadu (MRT),
pukul 05.00 WIB sampai pukul 23.00 WIB.
4. Lintas Raya Terpadu (LRT),
pukul 05.30 WIB sampai pukul 22.00 WIB.
5. Angkutan perairan, pukul
05.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB.
6. AMARI dan angkutan tenaga
kesehatan TransJakarta, pukul 22.00 WIB sampai pukul 23.00 WIB. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.