WahanaNews.co | Pemerintah
Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) telah memberlakukan pembatasan
kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro secara resmi. Dengan begitu, semua pelaku
perjalanan yang masuk Sulut wajib membawa dokumen tes swab PCR.
Baca Juga:
Kemenkes Katakan Kasus Kematian Akibat Virus Corona di Indonesia Kembali Meningkat
"Pelaku perjalanan dari luar negeri atau dalam negeri
mewajibkan tes swab PCR sebagai persyaratan untuk masuk ke Sulut," kata
Gubernur Sulut Olly Dondokambey dalam surat edaran itu, Jumat (3/7/2021).
Tak hanya itu, gubernur menambahkan semua warga yang datang
melalui bandara Sam Ratulangi wajib rapid antigen. "Seluruh pelaku
perjalanan yang tiba di Bandara Sam Ratulangi wajib tes rapid antigen saat
kedatangan," kata dia.
Kemudian menurut dia, untuk warga yang datang dari luar
negeri wajib melakukan isolasi mandiri di rumah. Namun, apabila ada gejala
terpapapar virus Corona maka diwajibkan swab PCR.
Baca Juga:
Menteri Kesehatan akan Buat Aturan Test PCR Bisa di Apotek
"Bagi penduduk Sulut yang perjalanan ke luar daerah
wajib melakukan isolasi mandiri selama lima hari, bila dalam masa isolasi
terdapat gejala panas, batuk, flu, diare dan lain- lain wajib melakukan swab
PCR," jelasnya.
Dia pun membeberkan, untuk warga Sulut yang bepergian dengan
kapal laut menuju Kepulauan Sangihe, maka harus dilakukan rapid antigen.
"Bagi pelaku perjalanan di pelabuhan yang menuju Kabupaten Sangihe di
Sulut akan dilakukan pemeriksaan rapid antigen," ujar dia.
Menurutnya, sejak edaran ini keluar maka Sulut resmi
memberlakukan PPKM Mikro. "Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat
berskala mikro," kuncinya.