WahanaNews.co | Wali Kota Medan, Bobby Nasution, menegaskan tidak mengizinkan mobil dinas dipakai untuk melaksanakan mudik Lebaran 2022.
"Nanti segera kami mengeluarkan imbauan bahwa mobil dinas Pemkot Medan untuk kedinasan, bukan untuk mudik," kata Bobby Nasution, Senin (18/4/2022).
Baca Juga:
Ganjil-Genap Jakarta Kembali Berlaku Normal
Pernyataan ini disampaikan dia, menanggapi aturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melarang aparatur sipil negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2022.
Seperti tahun lalu, ia juga melarang penggunaan kendaraan dinas milik Pemkot Medan untuk ASN mudik pada Idulfitri 1442 Hijriah.
Presiden Joko Widodo telah menetapkan libur nasional IdufFitri pada 2-3 Mei 2022, sedangkan cuti bersama pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022.
Baca Juga:
Enam Arahan Jokowi soal Covid-19 dan Gejolak Ekonomi
"Dan imbauan ini bisa kita pantau. Pemantauannya bukan orangnya tidak boleh mudik, tapi kendaraannya yang tidak boleh dibawa mudik," tutur Bobby.
Ia mengatakan ASN di lingkungan Pemkot Medan yang menggunakan mobil dinas untuk mudik akan dijatuhi sanksi.
"Sanksinya, nanti kita bicarakan dahulu," kata dia.
Sebelumnya, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo menyebut bahwa pemerintah tidak memberlakukan pelarangan mudik bagi ASN pada Lebaran 2022.
Namun, Kementerian PANRB melarang ASN yang hendak melaksanakan mudik Lebaran tahun ini dengan menggunakan mobil dinas.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 13/2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulftri 1443 Hijriah. [gun]