WahanaNews.co, Jakarta – Anggota DPRD Jakarta terpilih, Muhammad Idris kembali dilantik untuk periode 2024-2029.
Usai pelantikan, Idris mengungkapkan rasa syukur dan komitmen yang kuat untuk melanjutkan agenda pembangunan yang belum tuntas di wilayah Jakarta dan Kepulauan Seribu.
Baca Juga:
KPK Ungkap Korupsi Pokir DPRD Sulteng dan Sulbar
“Saya tentu bahagia bisa kembali melanjutkan apa yang menjadi agenda rencana-rencana kita yang mungkin 5 tahun kemarin belum tuntas dilaksanakan. Insya Allah ke depan saya akan lebih baik lagi membangun serta mendorong semua apa yang menjadi keinginan warga masyarakat untuk kebaikan kita semua di Jakarta,” ujar Muhammad Idris, sebagaimana dikutip pada Senin (26/8/2024) lalu.
Idris mengungkapkan keberhasilan Fraksi Partai NasDem dalam memperjuangkan berbagai kebutuhan penting bagi masyarakat, khususnya di Kepulauan Seribu. Salah satu prestasi yang diangkatnya adalah pengadaan ambulans kapal jenazah yang sangat diperlukan oleh warga setempat.
Belakangan, ada issu yang kurang enak didengar beredar di masyarakat. Kabar tersebut menyebut, ada oknum mantan pejabat teras Pemprov DKI Jakarta inisial DS mengeluhkan bahwa Idris masih memiliki hutang kurang bayar terkait penjualan rumahnya kepad Idris di bilangan Jatibening, Bekasi sekitar Rp1,3 Miliar. Issu yang beredar, hingga saat ini Idris tidak mau membayar kekurangan tersebut.
Baca Juga:
Dari Seorang Tenaga Honorer DPRD Riau, Penyidik Sita 15 Barang Mewah Kasus SPPD Fiktif
Namun hal itu dibantah Muhammad Idris dan mengatakan itu tidak benar dan sengaja hendak merusak citranya sebagai anggota DPRD DKI Jakarta.
“Mana mungkin saya melakukan itu. Surat-surat dan sertifikat sudah ditangan saya, dan juga tidak mungkin notaris melakukan transaksi jual beli bila pembayaran belum lunas,” kata Idris, dikonfirmasi wartawan, Selasa (11/9/2024).
Dikatakannya, DS sebelumnya menawarkan rumahnya di bilangan Jatibening, Bekasi kepada dirinya sekitar Rp11 Miliar, dan kemudian disepakati harga sekitar Rp10 miliar. Lalu, terjadi transaksi dihadapan notaris.