WahanaNews.co | Tim URC Totosik Polres Tomohon meringkus tersangka penganiayaan dengan senjata tajam yang terjadi di Kompleks Pasar Wilken, Kelurahan Paslaten Satu, Kecamatan Tomohon Timur, Tomohon, Sulawesi Utara
"Tersangka pria berinisial RP berusia 33 tahun. RP diamankan saat sedang berada di rumahnya, di Tara-Tara Satu, Kecamatan Tomohon Barat, Tomohon, beberapa saat setelah kejadian pada Selasa (11/1/2022) sekitar pukul 08.00 Wita," kata Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Selasa (11/1/2022).
Baca Juga:
Kepala BPJAMSOSTEK Sulut: 6.000 Penyelenggara Pilkada Dilindungi di Daerah
RP menganiaya Christian Jackson Loho (33), warga Tara-Tara Dua, Tomohon, karena diduga terbakar emosi mengetahui korban memiliki hubungan gelap dengan isteri tersangka.
Saat itu tersangka yang terbakar emosi langsung mencari korban yang sedang berada di Kompleks Pasar Wilken.
"Melihat korban sementara berjualan ayam potong, tersangka pelan-pelan menghampiri korban dari belakang dan langsung mencabut parang yang diselipkan di pinggangnya dan menebas ke arah leher bagian belakang korban," jelasnya.
Baca Juga:
Pendapatan PD Pasar Beriman Kota Tomohon Melonjak Sejak 2022-2023
Korban yang terkejut langsung berbalik badan dan tersangka kembali menebas ke arah wajah korban namun ditangkis dengan tangan oleh korban.
"Usai melakukan perbuatannya, tersangka langsung melarikan diri sambil memegang parang yang berlumuran darah," ujarnya.
"Kurang lebih 200 meter dari TKP, tersangka mampir ke salah satu toilet umum dan melempar parang yang digunakannya tersebut selanjutnya langsung menumpang ojek," tambah Jules.
Sedangkan korban yang mendapat luka serius langsung dibawa ke Rumah Sakit Bethesda, Tomohon, untuk mendapat perawatan medis.
"Saat ini tersangka yang memiliki profesi buruh beserta barang bukti sebilah parang sudah diamankan di Mapolres Tomohon, untuk diproses hukum lebih lanjut," pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast. [qnt]