WahanaNews.co | Para tenaga medis dan tenaga kesehatan di Kabupaten Sumedang yang tergabung dalam Aliansi Selamatkan Kesehatan Bangsa (Aset Bangsa) menyampaikan aspirasinya dengan beraudiensi ke DPRD Kabupaten Sumedang, Selasa (6/6/2023) siang.
Mereka tergabung dalam 5 Organisasi Profesi kesehatan yaitu Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).
Baca Juga:
Golkar Sukses Kuasai Parlemen, Gerindra Justru Tak Mendapat Coat-Tail Effect Pilpres
DPRD Sumedang diwakili Ketua Komisi 3, H Mulya Suryadi, Sekretaris Komisi 3, H Iwan Nugraha dan para anggota komisi 3 serta Ketua Komisi 1 Asep Kurnia sangat mengapresiasi dan memahami aspirasi yang disampaikan oleh 5 organisasi profesi kesehatan di Kabupaten Sumedang.
Para tenaga kesehatan di seluruh Indonesia, termasuk di Kabupaten Sumedang merasa resah dan khawatir dengan pembahasan RUU Omnibuslaw Kesehatan yang saat dibahas di DPR RI. Karena, banyak pasal-pasal di dalamnya dinilai kontroversi.
Diantaranya adalah masalah potensi kriminalisasi terhadap tenaga kesehatan dengan ancaman kurungan badan apabila dianggap melakukan kelalaian dalam melakukan pelayanan kepada pasien. Padahal, para tenaga kesehatan tentunya tidak akan berniat untuk mencelakakan pasien .
Baca Juga:
DPRD Sumedang Pastikan Korban Angin Puting Beliung Akan Mendapat Bantuan
Selanjutnya, RUU omnibus kesehatan tersebut jelas-jelas telah mengebiri bahkan menghilangkan peran organisasi profesi kesehatan yang sudah puluhan tahun memberikan kontribusi yang sangat signifikan terhadap pembangunan kesehatan di Indonesia.
Salah satu contohnya, bagaimana peran pentingnya organisasi profesi kesehatan saat penaggulangan pandemi covid 19.
Tenaga kesehatan menjadi garda terdepan, bahkan tidak sedikit para anggota profesi kesehatan wafat saat bertugas dalam penaggulangan pandemi Covid 19.
Dengan adanya RUU Omnibuslaw kesehatan ini, maka akan ada sembilan undang undang yang saat ini berlaku dan berjalan cukup baik, menjadi tidak berlaku lagi. Seperti, Undang-undang praktek kedokteran, Undang-undang kesehatan, Undang-undang Rumah Sakit, Undang-undang keperawatan, Undang-undang kebidanan serta lainnya. Bahkan Undang-undang kebidanan baru tahun 2019 yang baru diberlakukan dan sekarang baru mau di jalankan.
Dari pemaparan aspirasi disampaikan, DPRD Kabupaten Sumedang sepakat dan sejalan dengan para tenaga kesehatan di Kabupaten Sumedang meminta kepada DPR RI untuk menunda penetapan RUU omnibus kesehatan ini menjadi Undang-undang.
Dengan mengakomodir masukan-masukan dari para tenaga kesehatan seluruh Indonesia, DPRD Sumedang akan menindaklanjuti aspirasi para tenaga kesehatan di Kabupaten Sumedang dengan membuat surat rekomendasi sesuai aspirasi yang disampaika. Selanjutnya, akan diteruskan kepada ketua DPR RI.
Anggota Komisi 1 DPRD Sumedang drg H Rahmat Juliadi MHkes sekaligus Ketua Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) wilayah Jawa Barat, menyampaikan rasa terimakasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota Komisi 3 DPRD Sumedang.
Serta, kepada Ketua dan anggota Komisi 1 DPRD Sumedang atas dukungannya terhadap aspirasi yang disampaikan oleh para tenaga medis dan tenaga kesehatan di Kabupaten Sumedang melalui 5 organisasi profesi.
Rahmat berpesan kepada para ketua organisasi profesi kesehatan dan seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan di Sumedang untuk tetap memberi pelayanan terbaik kepada masyarakat. Meskipun, saat ini para tenaga kesehatan tersebut tengah berjuang menolak di tetapkannya RUU Omnibuslaw Kesehatan ini. [sdy]