WahanaNews.co, Jakarta - Dua oknum caleg DPRK ketahuan ikut menyortir dan melipat surat suara Pemilu 2024 yang digelar Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tenggara di GOR Desa Pulonas, Kecamatan Babusalam, Aceh Tenggara.
Keduanya ketahuan setelah ada laporan dari Panitia Pengawasan Pemilihan (Panwaslih) Aceh Tenggara. Keduanya merupakan caleg dari salah satu partai lokal dan nasional yang menjadi peserta Pemilu 2024.
Baca Juga:
Komisi A DPRK Tetapkan Lima Komisioner Panwaslih Subulussalam 2024: Berikut Daftar Namanya
PIC Pengawasan Logistik dan Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan Panwaslih Aceh, Yusriadi membenarkan informasi tersebut. Dia mengatakan satu di antaranya terdeteksi saat hendak melakukan sortir lipat sehingga ditindaklanjuti dengan tidak diikutsertakan dalam tim lipat surat suara.
"Di hari berikutnya kami menemukan kembali dari partai dan caleg berbeda, bahkan dia sudah melakukan sortir lipat surat suara, kemudian Panwas mengeluarkan dia dan meminta klarifikasi," kata Yusriadi melansir CNNIndonesia, Kamis (11/01/24).
Motif caleg tersebut ikut melakukan sortir lipat surat suara diduga karena untuk memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari.
Baca Juga:
Kesepakatan TAPA dan Panwaslih Aceh: Anggaran Hibah Pilkada Serentak 2024
"Terkait motif yang sudah diselidiki oleh Panwas sejauh ini motifnya hanya untuk mendapatkan uang dari pekerjaan sortir lipat surat suara. Itu motif yang sudah didapatkan," kata Yusriadi.
Panwaslih saat ini masih melakukan koreksi dan penyortiran ulang dari surat suara yang sudah dilipat oknum caleg tersebut. Jika ditemukan pelanggaran seperti merusak, pihaknya akan melakukan tindakan sesuai regulasi yang ada.
Apalagi secara prosedur caleg tidak diizinkan untuk ikut dalam proses sortir lipat surat suara pemilu 2024.
Panwaslih Aceh juga meminta KIP Aceh Tenggara untuk menyortir ulang di kelompok caleg tersebut dan memastikan surat suara dalam kondisi baik.
"Kalau sanksi di luar itu kita belum temukan kecuali nanti yang kasus (caleg) kedua ini nanti ditemukan, kalau di sortir ulang ditemukan pelanggaran ya akan kita ambil langkah lain apakah itu pidana. Kalau tidak ditemukan berarti selesai ya, mungkin motif dia hanya cari uang harian," kata Yusriadi.
Yusriadi menjelaskan jumlah tenaga sortir lipat surat suara di setiap kabupaten kota di Aceh jumlahnya masing-masing mencapai 200 orang. Dari jumlah itu dibuat kelompok kecil berjumlah 10 orang dan diawasi oleh 1 orang pengawas pemilu.
Mereka yang mengawasi kegiatan itu untuk memastikan proses sortir lipat surat suara itu sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan.
[Redaktur: Sandy]