WAHANANEWS.CO, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI menemukan parkir liar di lahan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mengakibatkan kerugian pemerintah mencapai Rp37,8 miliar selama lebih dua dekade.
Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta Ahmad Lukman Jupiter mengungkapkan lahan milik Pemprov DKI seluas 4.300 meter persegi (m2) telah dikuasai pihak tidak bertanggung jawab dan dijadikan kantong parkir selama lebih dari dua dekade tanpa menyetor pajak.
Baca Juga:
Kerja Pansus Seleksi P3K Buka Pintu Pidana bagi Pelaku Pemalsuan SK
"Bayangkan, sudah 21 tahun dikelola tanpa izin resmi dan tanpa bayar pajak. Hitungan kasar kami, potensi kerugian pendapatan daerah mencapai Rp37,8 miliar," ujar Jupiter di Jakarta Selatan, Rabu (25/9/2025).
Jupiter memaparkan, perhitungan itu didasarkan pada estimasi omzet parkir sekitar Rp50 juta per hari atau Rp1,5 miliar per bulan.
Dari jumlah tersebut, kewajiban pajak yang seharusnya disetorkan ke Kas Daerah sekitar Rp150 juta per bulan. "Kalau dikalikan 21 tahun, ya hilang Rp37,8 miliar. Itu jelas penggelapan pajak,” ujarnya.
Baca Juga:
Bupati Pati Sudewo Tegaskan Tak Mundur Meski Didesak Pengunjuk Rasa karena Dipilih Rakyat
Pada Rabu sore tadi, Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah titik di Jakarta Selatan.
Sidak itu dihadiri Pemerintah Kota Jakarta Selatan, Kasatpol PP, Kasudin Perhubungan, UPT Parkir, TNI-Polri, Suku Badan Aset Daerah Jakarta Selatan hingga perwakilan Bapenda DKI Jakarta.
Jupiter menilai, praktik ilegal itu bisa berlangsung lama lantaran adanya pembiaran. "Kalau lahan pemprov dikuasai tanpa kontrak resmi, tanpa sewa, itu rawan diserobot permanen," katanya.