WAHANANEWS.CO, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan DPR RI terus mendorong percepatan pembahasan regulasi yang secara khusus mengatur pembangunan wilayah kepulauan.
Kehadiran RUU tersebut dinilai menjadi langkah strategis untuk menciptakan pemerataan pembangunan sekaligus mengoptimalkan potensi kemaritiman Indonesia yang selama ini belum dimanfaatkan secara maksimal.
Baca Juga:
APBK Belum Diketok Palu, DPRK Usulkan Hak Interpelasi, Mantan Anggota Dewan Angkat Bicara
Ketua Tim Kunjungan Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI, T.A. Khalid, menegaskan bahwa Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia memerlukan payung hukum yang mampu mengakomodasi karakteristik wilayah kepulauan.
Menurutnya, kondisi geografis yang berbeda dengan daerah daratan membutuhkan kebijakan dan pendekatan pembangunan yang lebih spesifik agar pelayanan publik maupun pembangunan ekonomi dapat berjalan lebih efektif.
Ia menilai, keberadaan RUU Daerah Kepulauan menjadi bagian penting dalam mewujudkan keadilan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia.
Baca Juga:
Fraksi PDIP Dorong Pembentukan Pansus Pembangunan Gedung Kantor Bupati Tapteng
Regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan landasan hukum yang kuat bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat kepulauan.
T.A. Khalid mengatakan Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia memiliki potensi sumber daya kelautan yang sangat besar. Namun, hingga kini pemanfaatannya dinilai belum optimal sehingga kontribusi sektor kelautan terhadap perekonomian nasional masih perlu ditingkatkan.
"Indonesia memiliki potensi kelautan yang sangat besar, baik dari sisi sumber daya alam maupun posisi geografis yang strategis. Potensi tersebut harus mampu menjadi penggerak ekonomi nasional sekaligus memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya di wilayah kepulauan," ujarnya dalam Kunjungan Kerja Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI di Batam, Senin (20/7/2026).