WAHANANEWS.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan akan segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang larangan perdagangan daging anjing dan kucing untuk konsumsi. Langkah ini diambil untuk mencegah penyebaran rabies di Jakarta.
"Mudah-mudahan Jakarta bisa jadi contoh bagi daerah lain," kata Pramono, dikutip dari unggahan Instagram @dkijakarta, Selasa (14/10/2025).
Baca Juga:
5 Korban Ini Dirawat di RS hingga Meninggal Gegara Konsumsi Mie Instan
Merespons rencana Pemprov DKI Jakarta, Guru Besar bidang Genetika dan Pemuliaan Ternak IPB University Prof Ronny Rachman Noor menilai upaya ini merupakan langkah maju.
"Rencana pelarangan perdagangan dan konsumsi daging anjing dan kucing oleh Pemprov DKI Jakarta walaupun terlambat dinilai merupakan langkah maju. Diharapkan langkah ini menjadi cikal bakal pelarangan total konsumsi dan perdagangannya di Indonesia," tulis Ronny dalam laman IPB, dikutip Senin (20/10/2025).
"Angin segar yang dimulai dari pelarangan peredaran dan konsumsi daging anjing dan kucing di wilayah DKI Jakarta, diharapkan akan diikuti oleh peraturan di tingkat nasional," imbuhnya.
Baca Juga:
Polisi Tangkap Sindikat Pengedar Narkotika di Sibolga
Tradisi Konsumsi Daging Anjing-Kucing
Ia mengatakan, tradisi mengonsumsi daging anjing dan kucing sudah dilakukan selama ribuan tahun. Di beberapa wilayah di Asia, ada anggapan bahwa konsumsi anjing merupakan bagian dari ritual musiman dan punya manfaat medis.
Konsumsi daging anjing tak terbatas di negara-negara Asia. Warga di negara-negara Amerika dan Afrika tidak luput dari praktik ini.