WahanaNews.co | Manajer Umum dan Humas Perumda Pasar Jaya, Gatra Vaganza, mengatakan, pihaknya telah memberikan sanksi kepada pedagang yang menjual daging anjing di Pasar Senen Blok III, Jakarta Pusat.
Pasalnya, jenis yang diizinkan dijual oleh padagang di lokasi tersebut sebenarnya adalah daging babi, tetapi yang bersangkutan menjual daging anjing.
Baca Juga:
Pasar Inpres Senen Blok VI Segera Dibangun
"Jadi kios dagangannya sesuai SK 269 Tahun 2016 tentang tempat usahanya adalah tidak sesuai peruntukan. Sesuai surat izin penggunaan tempat usaha adalah SIPTU jenis jualannya adalah daging babi atau B2,” ujar Gatra, dalam keterangannya, Senin (13/9/2021).
Awalnya, kata Gatra, pihaknya mendapatkan informasi dari media sosial bahwa penjual tersebut menjual dagangannya tidak sesuai dengan jenis yang diizinkan.
Lalu, Pasar Jaya langsung turun ke lapangan dan memanggil pedagang bersangkutan untuk diberikan pembinaan dan sanksi peringatan.
Baca Juga:
Pasar Senen Blok VI Dibangun, Perumda Pasar Jaya Minta Pedagang Setor Bukti Keseriusan
“Karena ini memang jenis dagangannya tidak sesuai peruntukan dan sebelumnya memang juga tidak boleh berjualan daging anjing di dalam area pasar. Hal ini dikarenakan tidak ada jenis dagangan itu sejak awal,” tandasnya.
Gatra menegaskan, sanksi yang diberikan ini adalah surat peringatan pertama.
Jika masih ditemukan hal serupa maka pedagang tersebut dapat dikenakan sanksi berikutnya, yaitu surat peringatan kedua dan ketiga, hingga pencabutan hak prioritas dagangannya sesuai dengan ketentuan yang ada di Pasar Jaya.
“Jenis jualan itu sendiri sudah diatur berdasarkan jenis jualan dan kiosnya sehingga pedagang tidak boleh mengubah jenis dagangannya karena sudah berdasarkan zonasi. Perdagangan tidak sesuai zonasi dapat membuat pasar terlihat semrawut dan juga sangat merugikan pedagang lainnya,” pungkas Gatra. [qnt]