Ia mengungkapkan keluarga korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Cimahi pada 15 Juni 2024. Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menetapkan M sebagai tersangka tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan anak perempuan di bawah umur.
"Kita terima laporan, melakukan penyelidikan, kita ketahui pelaku adalah tetangganya sendiri, dan berhasil kita tangkap," katanya.
Baca Juga:
Panglima TNI Bagikan 300 Paket Sembako untuk Pesantren dan Masyarakat
Akibat perbuatannya, dia mengatakan tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.