WahanaNews.co, Jakarta - Pemerintah Jawa Barat baru bisa mengumpulkan Rp1 Miliar untuk pendanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat mengajukan dana Rp1,15 triliun.
Menurut Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, dana itu merupakan dana cadangan untuk anggaran Pilkada Jawa Barat 2024 yang dimulai sejak 2022.
Baca Juga:
Antisipasi Megathrust dan Patahan Lembang, Kota Bandung Tambah Dua Kampung Siaga Bencana
"Dana tersebut sudah tersedia," ujar Bey, Bandung, Senin (25/9/2023).
Bey menjelaskan otoritasnya telah menganggarkan dana secara bertahap dengan dicicil mulai tahun anggaran 2022 yaitu Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni 2022 sebesar Rp100 miliar, APBD perubahan 2022 sebesar Rp100 miliar, APBD Murni 2023 sebesar Rp500 miliar, dan APBD perubahan 2023 sebesar Rp300 miliar.
Tambahan dana juga disiapkan pada APBD Murni 2024, berupa dana hibah ke KPU Jawa Barat dan masih proses pembahasan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat.
Baca Juga:
Setelah Pelajar, KDM Minta Pemuda Meresahkan Ikut Pendidikan Karakter
"Dana cadangan sudah diatur dalam Perda Nomor 14 Tahun 2021 tentang Dana Cadangan untuk Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2024," kata Bey.
Pada Pasal 3 ayat (3) disebutkan, kebutuhan dana pemilihan gubernur dan wakil gubernur yang belum dialokasikan dalam dana cadangan dipenuhi dalam APBD Tahun 2024.
Sesuai dengan kalender Komisi Pemilihan Umum Jawa Barat, Pilkada Jawa Barat 2024 bakal diselenggarakan serentak pada 27 November 2024.