WahanaNews.co | Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bandung pada Kamis (6/1/2022) kemarin, sejumlah santri di bawah umur yang menjadi korban perkosaan Herry Wirawan mengajukan restitusi alias ganti rugi tindak pidana yang dilakukan terdakwa.
Adapun nilai yang dituntut untuk ganti rugi para korban terbilang kecil, hanya total Rp 330 juta.
Baca Juga:
Sadis! Seorang ABG Disabilitas Diperkosa hingga Hamil Oleh Pemilik Warung Coto Makassar
"Restitusi untuk korban yang dihitung oleh LPSK totalnya berjumlah hampir Rp330 juta," kata Kepala Seksi Penerangan Umum dan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Dodi Gazali Emil, Jumat (7/1).
Dodi menyatakan jumlah itu berdasarkan hitungan dari LPSK yang didasari oleh dampak yang diderita korban akibat tindak pidana biadab terdakwa Herry Wirawan. Menurutnya, setiap korban mendapatkan jumlah yang berbeda.
"Besaran restitusi setiap korban beda-beda. Jadi, secara teknis tidak bisa dijelaskan cuma total keseluruhan yang dikumpulkan yang dibuat LPSK sekitar Rp330 juta," ujarnya.
Baca Juga:
Kasus Pemerkosaan Terhadap Dua Anak Dibawah Umur di Polres Asahan Diduga Mengendap
Sebelumnya, Tenaga Ahli LPSK Abdanev Jopa menjadi saksi ahli dalam persidangan tersebut.
"Sebagai korban di PP 43/2017 tentang turunan UU perlindungan anak dimungkinkan para korban mendapatkan ganti kerugian restitusi," kata Abdanev, Kamis (6/1).
Dalam pengajuan hak restitusi tersebut, Abdanev menjelaskan, terdapat tiga komponen yang harus dipenuhi oleh terdakwa Herry Wirawan.