WahanaNews.co | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang batal membeli mobil listrik untuk kendaraan dinas.
Pasalnya, usulan untuk membeli atau menyewa mobil listrik tidak ada dalam Rancangan (R) ABD 2023.
Baca Juga:
Pacu Kreativitas Mahasiswa Indonesia, PLN Gelar Kompetisi Membangun Gokart Listrik
“Belum ada penganggaran mobil listrik di Rancangan (R) APBD 2023. Kami nilai urgensinya belum sepenting penanganan kemiskinan dan infrastruktur jalan,” kata Wakil Bupati Malang Didik Gatot Subroto kepada media di Pendapa Agung Kabupaten Malang Jalan Agus Salim Kota Malang, belum lama ini.
Sebelumnya, Pemkab Malang sempat menyambut wacana mobil listrik dengan cukup antusias.
Apalagi hal itu sesuai dengan instruksi Presiden RI Jokowi. Namun karena keterbatasan anggaran, opsi kedua dengan sewa mobil listrik pun sempat digulirkan.
Baca Juga:
Pacu Kreativitas Mahasiswa Indonesia, PLN Gelar Kompetisi Membangun Gokart Listrik
Tapi belakangan, gagasan ini juga tak mengerucut menjadi usulan. Hal itu karena belum ada rental yang menyewakan mobil listrik.
Selain itu, mobil listrik juga dinilai belum cocok untuk Kabupaten Malang.
Mobil listrik juga dinilai sulit menghadapi naik turun jalur di Kabupaten Malang. Stasiun pengisian energi listrik untuk Kabupaten Malang juga nihil.
Kendaraan bertenaga besar kebanyakan masih berbahan bakar minyak. Sehingga, sebagian besar kendaraan dinas Pemkab Malang pakai BBM.
Didik sendiri memastikan mata anggaran pengadaan mobil listrik nihil di APBD 2023.
“Landscape medan jalan di Kabupaten Malang berat dan luas. Selain itu, mobil yang sudah ada sekarang masih layak. Sehingga, lebih baik penganggaran ke bidang yang lain,” jelas mantan Kades Tunjungtirto, Kecamatan Singosari tersebut.
Pemkab tidak mau memaksakan pengadaan mobil listrik. Misalnya, pengadaan kendaraan listrik untuk dinas di sekitar kota.
Bagi Didik, hal ini tidak efektif karena kebutuhan pelayanan pemerintahan harus bisa mencakup Kabupaten Malang. Sedangkan, wilayah Bumi Arema sangat luas.
“Kalau memaksa pengadaan mobil listrik untuk wilayah perkotaan, terlalu terbatas gerakannya. Sehingga kami anggap mobil listrik tidak di tahun 2023. Mungkin saja di 2024,” tambah mantan Ketua DPRD Kabupaten Malang itu.
Keputusan Pemkab Malang ini menyusul sikap Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
Anak Presiden RI tersebut adalah pemimpin daerah pertama yang menyatakan tidak menganggarkan mobil listrik.
Dia menganggap anggaran perbaikan pasar tradisional dan infrastruktur jauh lebih mendesak.
Bahkan, Gibran berstatemen siap disanksi dan dihukum Kemendagri. Ini karena mengabaikan instruksi Presiden untuk beli mobil listrik. [Tio]