WahanaNews.co, Sumedang - Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang, melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans), kini melindungi sebanyak 6.332 petani dan buruh industri tembakau dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Demikian disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Industri Disnakertrans Kabupaten Sumedang, Nisye Sumanika Permatasari, saat dikonfirmasi oleh Inisumedang pada Kamis (19/9/2024).
Baca Juga:
BPJS Ketenagakerjaan Semarang Majapahit Salurkan Klaim Rp63,711 Miliar Hingga Triwulan Ketiga 2024
“Iya, sebanyak 6.332 orang yang merupakan petani dan buruh industri tembakau kini sudah terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Perlindungan jaminan sosial bagi petani dan buruh industri tembakau di Sumedang ini, lanjut Nisye, dibiayai dengan anggaran yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima oleh Kabupaten Sumedang pada tahun 2024.
“Melalui anggaran DBHCHT ini, para petani dan buruh industri tembakau didaftarkan dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Ini adalah bagian dari upaya untuk memastikan kesejahteraan petani dan buruh industri tembakau di Kabupaten Sumedang,” ucapnya.
Baca Juga:
BPJamsostek Pontianak Tingkatkan Literasi Jaminan Ketenagakerjaan untuk Bank Perkreditan Rakyat Kalbar
Nisye menjelaskan bahwa program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi petani dan buruh industri tembakau ini akan berlangsung selama 5 bulan, terhitung dari bulan Agustus hingga Desember 2024.
“Program ini berlaku selama 5 bulan. Jadi, selama periode tersebut, iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk 6.332 petani dan buruh industri tembakau akan ditanggung oleh Pemda Sumedang melalui Disnakertrans,” ungkapnya.
“Penyerahan kartu peserta telah dilakukan secara simbolis oleh Pj Bupati Sumedang pada upacara HUT ke-79 RI pada 17 Agustus kemarin,” tambah Nisye.