WahanaNews.co | Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun akan menggelontorkan dana sebesar Rp 11,66 miliar di Tahun 2022 untuk perbaikan jalan.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun, Suwarno mengatakan dana sebesar itu untuk biaya pemeliharaan berkala sebanyak empat paket.
Baca Juga:
Pj Wali Kota Madiun Resmikan Sekolah Terintegrasi untuk Peningkatan Kualitas Pendidikan
"Tahun 2022 ini ada empat paket pemeliharaan berkala. Dari empat paket tersebut ada puluhan ruas jalan yang masuk pemeliharaan berkala," ujar Suwarno di Madiun, Jumat (27/5/2022).
Sejumlah ruas jalan yang dilakukan pemeliharaan berkala di antaranya, ruas Jalan Margobawero Kelurahan Mojorejo, Jalan Aloon-Aloon Utara, Merbabu, Muria, Kolonel Marhadi sekitar jalan Bogowonto, Cokroaminoto, dan Jalan Kaswari. Dan, sisanya masih dalam proses.
"Jalan di kita rata-rata dalam kondisi baik. Kalaupun rusak, kategorinya rusak ringan sampai sedang," kata dia.
Baca Juga:
Penyortiran dan Pelipatan Surat Suara Pilkada 2024 oleh KPU Madiun
Suwarno menambahkan jika ada jalan dengan kategori rusak berat, dipastikan bukan jalan utama.
Namun, jalan sawah dan sekitarnya yang memang belum diaspal dan masih berupa jalan tanah. Namun, jumlahnya tidak banyak.
Sesuai data, panjang total jalan kategori rusak berat sekitar 1,3 kilometer. Sebagian besar jalan di sebelah Kali Sono.
"Sedangkan jalan rusak kategori sedang sekitar 26 kilometer. Kebanyakan aspalnya retak atau melembung karena faktor cuaca panas," katanya.
Total panjang jalan di Kota Madiun mencapai sepanjang 433,095 kilometer. Jalan tersebut sebanyak 99 persen di antaranya dalam kondisi baik.
Selain jalan berstatus milik Pemkot Madiun, di Kota Madiun juga banyak terdapat ruas jalan yang merupakan milik Pemerintah Provinsi Jatim dan nasional.
Adapun sejumlah ruas jalan yang merupakan milik pemerintah pusat dan provinsi di antaranya adalah, Jalan DI Panjaitan, Trunojoyo, Mayjen Sungkono, Urip Sumoharjo, Thamrin, MT Haryono, dan Yos Sudasro.
Jalan-jalan tersebut perbaikannya bukan kewenangan Pemkot Madiun, melainkan kewenangan pemerintah pusat dan provinsi. [rin]