WAHANANEWS.CO, Jakarta - Angka fantastis terungkap dari hasil penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi setelah lembaga antirasuah itu menduga Wali Kota Madiun Maidi menerima gratifikasi hingga Rp1,3 miliar selama dua periode kepemimpinannya.
Komisi Pemberantasan Korupsi menduga Maidi (MD) selaku Wali Kota Madiun periode 2019–2024 dan 2025–2030 menerima gratifikasi yang terdiri atas dua sumber berbeda.
Baca Juga:
KPK Cium Indikasi Jual Beli Jabatan Lebih Besar Libatkan Sudewo
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/01/2026), memaparkan rincian dugaan penerimaan tersebut.
Ujarnya, “KPK menemukan dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi oleh MD dalam periode 2019–2022 dari sejumlah pihak, dengan total mencapai Rp1,1 miliar.”
Asep menjelaskan selain itu terdapat dugaan gratifikasi lain senilai Rp200 juta yang berkaitan dengan proyek pemeliharaan jalan paket II di Kota Madiun dengan nilai kontrak sebesar Rp5,1 miliar.
Baca Juga:
OTT Bupati Pati, Gerindra Tegaskan Hormati Proses Hukum
Katanya, “MD melalui TM selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun meminta fee sebesar enam persen dari nilai proyek tersebut kepada penyedia jasa atau kontraktor, namun pihak kontraktor hanya menyanggupi fee sebesar empat persen atau sekitar Rp200 juta.”
Sebelumnya, KPK pada Minggu (19/01/2026) mengonfirmasi telah melakukan operasi tangkap tangan terhadap Wali Kota Madiun Maidi.
Pada hari yang sama, KPK mengungkapkan bahwa OTT tersebut berkaitan dengan dugaan imbalan proyek dan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan atau CSR di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.