WahanaNews.co | Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa didampingi Bupati Trenggalek Moh. Arifin meninjau langsung dampak bencana longsor yang terjadi di Desa Sumurup, Dusun Pule, Kecamatan Bendungan, Kabupaten Trenggalek, Minggu (23/10/2022).
Mereka mengunjungi masyarakat yang berada di lokasi posko pengungsian hingga posko kesehatan yang berada di Rumah Kepala Dusun Pule.
Baca Juga:
Viral Duel Maut 2 Pria Bersenjata Tajam di Pinggir Jalan Gresik
Berdasarkan data yang ada, bencana longsor di Desa Sumurup yang terjadi pada 18 Oktober pukul 05.30 WIB itu lalu, berdampak pada 51 kepala keluarga (KK) dengan jumlah sekitar 127 warga.
Sedangkan rumah warga yang terdampak sebanyak 4 rumah, dihuni oleh 5 KK dengan jumlah anggota keluarga 16 orang.
Usai peninjauan, Khofifah menyampaikan, bahwa pihaknya akan menyiapkan lahan milik Dinas Perkebunan (Disbun) Jatim yang bisa digunakan untuk tempat relokasi permanen bagi masyarakat terdampak.
Baca Juga:
Kejati Jawa Timur Tangkap Ronald Tannur di Rumahnya
Sehingga, akan bisa memberikan hunian yang lebih aman dan terlindungi bagi masyarakat. Dimana, untuk pembangunan huniannya akan menggunakan anggaran belanjat tidak terduga (BTT) dengan nilai rumah senilai masing-masing Rp 50 juta.
Lahan milik Disbun Jatim yang terletak di Desa Sumurup, Kecamatan Bendungan Kabupaten Trenggalek total luasnya mencapai 7.315 meter persegi.
"Nantinya akan dibangun hunian bagi warga terdampak sekitar area longsor sekaligus kandang komunal bagi hewan ternak di sekitar area baru tersebut," katanya.
Khofifah juga menyampaikan kepada warga di sekitar perkebunan yang sudah menempati area tersebut untuk bersedia menerima warga terdampak longsor yang sudah bersedia di relokasi.
"Semoga saudara kita nanti yang tinggal disini terhindar dari longsor ketika musim hujan tiba. Sehingga setiap hujan hatinya ayem, tenang dan tidak perlu khawatir lagi ada longsor," tegasnya.
Orang nomor satu di Jatim ini juga memastikan bahwa proses hibah tanah yang akan difungsikan sebagai lahan relokasi akan berlangsung cepat.
"Karena ini (hibah tanah) dari Pemprov ke Pemkab bisa langsung. Kalau hibahnya ke luar lembaga selain Pemkab baru prosesnya cukup panjang," katanya. [Tio]