WahanaNews.co | Pemerintah Provinsi Papua akan memulangkan 142 mahasiswa asal provinsi yang kuliah di luar negeri namun tidak selesai dan melebihi batas waktu studi sesuai perjanjian pemberian beasiswa.
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Papua Aryoko AF Rumaropen di Jayapura, Minggu menyampaikan pemulangan mahasiswa itu berdasarkan evaluasi Pemerintah Provinsi Papua selama mahasiswa tersebut menempuh studi di dalam maupun luar negeri.
Baca Juga:
Ajukan Pengisian Pejabat Definitif Pimpinan OPD, Ramses Limbong: Terlalu Banyak Pejabat Pelaksana Tugas atau Pelaksana Harian di Pemprov Papua
“Jadi berdasarkan evaluasi ada 145 mahasiswa Papua yang tidak menyelesaikan kuliahnya baik S1, S2 dan S3 sebagaimana yang sudah diatur dalam keputusan penerima beasiswa,” Katanya.
Menurut Aryoko namun ada juga perjanjian di mahasiswa saat proses awal penerima beasiswa.
“Mereka yang dipulangkan ini rata-rata melebihi masa studi di atas enam tahun bahkan ada yang sembilan hingga sepuluh tahun,” ujarnya.
Baca Juga:
Pj Gubernur Papua Pimpin Upacara Hut Ke-79 RI, Ramses Limbong Terharu dengan Suasana Perayaan di Papua
Dia menjelaskan selain itu ada yang terkena persoalan hukum hingga tidak menyelesaikannya ia menganggap ini sudah keterlaluan.
“Untuk itu kita wajib pulangkan,” katanya lagi.
Dia menambahkan langkah selanjutnya Pemprov akan berkoordinasi dengan kedutaan dan perwakilan dari anak-anak ini untuk dikembalikan ke Indonesia supaya mengatur kelanjutan studi mereka.