WAHANANEWS.CO, Medan - Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution kembali menunjukkan ketegasannya dalam menjaga integritas jajaran pemerintahannya. Salah satu pejabat di lingkungan Pemprov Sumut, yakni Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Perindag ESDM) Mulyadi Simatupang, dinonaktifkan sementara dari jabatannya.
Penonaktifan ini dilakukan menyusul dugaan pencemaran nama baik terhadap pimpinan.
Baca Juga:
Ternyata ini yang Disampaikan Maruli Siahaan di Depan Bobby Nasution
Inspektur Provinsi Sumut, Sulaiman Harahap, mengungkapkan bahwa alasan utama pencopotan sementara itu adalah tuduhan serius terhadap Mulyadi.
"Ada beberapa alasan, yang pertama itu pencemaran nama baik pimpinan," ujar Sulaiman pada wartawan, Jumat (18/4/2025).
Meski begitu, Sulaiman belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai bentuk pencemaran nama baik yang dimaksud.
Baca Juga:
Empat Pejabat Sumut Dinonaktifkan Sementara, Diduga Melakukan Pelanggaran
Ia hanya menyebut bahwa Gubernur Sumut memilih untuk tidak membawa kasus tersebut ke jalur hukum.
"Sebenarnya ini sudah masuk ranah hukum pidana, tapi karena sifat kebijaksanaan daripada Pak Gubernur tidak mau bawa ke ranah hukum, tapi melalui penanganan internal," tuturnya.
Bobby Nasution, menurut Sulaiman, memutuskan agar kasus ini ditangani secara administratif melalui pemeriksaan inspektorat, demi menjaga stabilitas internal birokrasi dan memberikan ruang klarifikasi bagi yang bersangkutan.
Tak hanya soal pencemaran nama baik, Mulyadi Simatupang juga diduga melakukan penyalahgunaan wewenang. Namun, Sulaiman enggan membeberkan rincian dugaan tersebut karena masih dalam proses pendalaman.
"Di samping itu, ada juga penyalahgunaan wewenang, tapi ini masih masuk dalam materi pemeriksaan," tambahnya.
Penonaktifan ini mulai berlaku sejak 17 April 2025, dan menunjukkan bahwa Bobby Nasution tak segan mengambil tindakan tegas terhadap aparatnya yang dianggap melanggar etika maupun hukum birokrasi.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]