WAHANANEWS.CO, Jakarta - Menanggapi penyidiknya yakni Rossa Purbo Bekti dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas), KPK bereaksi dengan cara memberikan penjelasan atas proses pengusutan proyek jalan di Sumatera Utara.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menekankan bahwa proses penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan pada perkara ini berjalan dengan baik.
Baca Juga:
Fantastis, Laporan Gratifikasi ke KPK Tembus Rp16,4 Miliar dalam Setahun
Pasalnya, kasus itu berawal dari operasi tangkap tangan (OTT), disusul pemeriksaan maraton terhadap sejumlah saksi serta penggeledahan di berbagai lokasi.
“Dari penggeledahan-penggeledahan itu, tim juga menemukan adanya fakta-fakta lain, adanya dugaan bahwa praktik-praktik pengondisian dalam pengadaan barang dan jasa, khususnya terkait dengan infrastruktur ini juga diduga terjadi di lokus-lokus lainnya,” jelas Budi di Gedung KPK, Senin (17/11/2025).
Beberapa pekan setelah OTT, penyidik tidak hanya fokus menggeledah lokasi utama perkara di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara dan Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Sumatera Utara, tetapi juga menggeledah di sejumlah kabupaten dan kota lain di Sumatera Utara.
Baca Juga:
8 Tahun Menggantung, KPK Hentikan Kasus Tambang Rp2,7 Triliun Konawe Utara
“Artinya apa? Bahwa setiap kegiatan tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK ini seringkali menjadi pintu masuk bagi KPK untuk melihat dan membuka, apakah modus dan praktik-praktik dugaan tindak pidana korupsi yang serupa juga terjadi di sektor-sektor lain, atau terjadi di wilayah-wilayah lain,” jelas dia.
AKBP Rossa yang dilaporkan ke Dewas KPK adalah Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.
Apa ada keterlibatan Bobby Nasution?