WahanaNews.co, Sibolga - Praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ilegal jenis solar marak di Kota Sibolga, Provinsi Sumatera Utara. Beberapa gudang yang diduga kuat sebagai tempat penimbunan BBM ilegal tersebut ada di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kota Sibolga.
Disebut-sebut, praktik penimbunan BBM ilegal jenis solar ini dikelola oleh oknum-oknum tertentu, dan telah lama beroperasi. Namun sepertinya, aparat penegak hukum (APH) terkesan tutup mata.
Baca Juga:
YLKI Usul Pajak Kendaraan Dihapus, Ganti dengan Pungutan Saat Isi BBM
Warga sekitar menjelaskan, modus operandi menggunakan truk pengerit BBM. Truk-truk ini terlebih dahulu mengepul BBM dari beberapa SPBU, yang kemudian dipindahkan ke drum atau baby tank, yang telah disiapkan di dalam gudang.
“Ditangkahan SMG dan SBN ada gudang yang diduga tempat penimbunan BBM. Itu sudah lama berlangsung,” ujar salah seorang warga, Selasa (16/1/2024).
Pria bertubuh tinggi besar ini berharap, Kapolres Sibolga segera bertindak dan mengambil sikap tegas atas dugaan tindak pidana yang bersifat extra ordinarbuy craime itu.
Baca Juga:
Jalan Tol Manado-Bitung Jadi Akses Penting Dorong Pertumbuhan Ekonomi Sulawesi Utara
“Kita berharap, Kapolres Sibolga dapat menertibkan lokasi yang terindikasi sebagai tempat penimbunan BBM itu,” ujarnya.
Terpisah, Kapolres Sibolga, AKBP Achmad Fauzy, yang dikonfirmasi melalui sambungan selluler berjanji akan segera menelusuri dugaan praktik penimbunan BBM jenis Solar di sekitar Jalan KH Ahmad Dahlan, Sibolga.
BBM ilegal di salah satu gudang ikan di Sibolga, ditampung dalam jerigen dan drum. [WahanaNews.co / Jobbinson Purba]