WahanaNews.co | Satpol
PP DKI Jakarta membongkar penipuan rekrutmen anggota Satpol PP DKI. Pelaku
inisial YF dan BA diduga telah menipu 9 orang dengan mempekerjakan mereka
layaknya anggota resmi Satpol PP.
Baca Juga:
Sebanyak 15 Ribu Batang Rokok Ilegal Disita Bea Cukai dan Satpol PP Subulussalam
"Pada hari Senin, 26 Juli 2021, telah dilakukan
pengungkapan kasus dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen perekrutan tenaga
kontrak/PJLP Satpol PP DKI Jakarta yang dilakukan oleh terduga saudara YF dan
saudari BA," tulis akun Instagram resmi satpolpp.dki, Senin (26/7/2021).
Satpol PP menjelaskan para korban ternyata diminta menyetor
uang Rp 5-25 juta agar bisa masuk menjadi anggota resmi Satpol PP. Setelah itu
para korban mulai bekerja layaknya anggota resmi Satpol PP sejak akhir Mei
lalu.
"Para terduga korban penipuan ada yang sudah
menyetorkan sejumlah uang dengan nilai 5-25 juta. Para terduga korban secara
bervariasi sudah mulai dipekerjakan sejak akhir bulan Mei 2021,"
tullisnya.
Baca Juga:
Panggung Hiburan di Monas Meriahkan Pelantikan Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran
Para korban ini kemudian diberikan penugasan oleh terduga
tersangka di wilayah Jakarta Timur yang berbatasan dengan Jakarta Utara.
Sebagian dari korban bahkan sudah mendapat gaji.
"Dengan titik kumpul Pasar Modern Bekasi dan penugasan
harian seperti anggota resmi yang melakukan kegiatan patroli untuk wilayah
sekitaran Jakarta Timur yang berbatasan dengan Jakarta Utara, di antaranya juga
ada yang sudah mendapatkan gaji/honor," tulisnya.
Aksi penipuan ini ternyata tak berhenti sampai di sini.
Satpol PP DKI bahkan mengendus adanya sejumlah nama lain di perekrutan ilegal
ini seperti Dinas Ciptakarya dan Dinas Perhubungan yang akan dipekerjakan pada
Januari 2022.
"Informasi awal sementara terdapat data sejumlah nama
lain calon dari beberapa instansi seperti Dinas Ciptakarya, Dinas Perhubungan
dan PTSP yang akan dipekerjakan mulai Januari 2022 dan juga sudah menyetorkan
sejumlah uang kepada terduga pelaku," tulisnya.
Saat ini, kedua terduga pelaku yakni YF dan BA telah dibawa
ke Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Satpol PP menyita
barang bukti nomor rekening dan bukti SK perjanjian kerja dari tangan kedua
terduga pelaku.
"Dua rang terduga pelaku penipuan dan pemalsuan dokumen
dengan barang bukti beberapa catatan berisi nomor-nomor rekening, dan bukti
copyan SK perjanjian kerja dan bukti transfer gaji," pungkasnya. [qnt]