WahanaNews.co | Penyelundupan 495 butir ekstasi di Desa Semanget, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat (Kalbar) berhasil digagalkan Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan Indonesia-Malaysia Yonif Mekanis 643/Wanara Sakti.
Dansatgas Letkol Hendro Wicaksono mengatakan, selain mengamankan barang bukti narkoba, pihaknya juga menangkap lima orang terduga pelaku.
Baca Juga:
Edarkan Narkoba Di Kampung Sendiri dua pria ditangkap Satnarkoba Polres Binjai
Kelima terduga pelaku masing-masing berinisial MS, J, HI, M, dan R.
"Terduga pelaku dan barang bukti 495 butir ekstasi sudah diamankan," kata Hendro dalam keterangan tertulisnya, Senin (4/4/2022).
Hendro menerangkan, pengungkapan tersebut bermula saat prajurit melakukan patroli rutin dan mendapati sejumlah orang mencurigakan.
Baca Juga:
Dalam Perkara Pauji, Kasat Narkoba Minta Media Tunjukkan Dokumen DPO Ical, PN: DPO Kewenangan Penyidik
"Kelimanya diduga bersekongkol mengelabui petugas dengan membawa ekstasi yang dimasukkan ke dalam tabung penyemprot disinfektan," ujar Hendr.
Hendro menjelaskan, kelima terduga pelaku memiliki peran berbeda. MS dan J sebagai pembawa ekstasi dari Malaysia, R sebafai penunjuk jalan, serta HI dan M sebagai penerima ekstasi.
"HI dan M menyamar sebagai tukang ojek," tutup Hendro. [bay]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.