WahanaNews.co | Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menginstruksikan Inspektorat DKI Jakarta memanggil Kasie Peningkatan Kualitas Perumahan dan Kawasan Permukiman Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Administrasi Jakarta Utara, Selvy Mandagi.
Instruksi pemanggilan tersebut buntut dari perilaku flexing atau pamer kekayaan Selvy Mandagi di media sosial.
Baca Juga:
ISPA Meningkat di Ibu Kota, Heru Budi Imbau Anak-anak Kalau Keluar Rumah Pakai Masker
"Sudah saya sampaikan kepada Inspektorat untuk suruh klarifikasi," kata Heru Budi Hartono di Balai Kota Jakarta, Rabu (5/4).
Dalam unggahan di media sosialnya, terlihat beberapa foto bukti pembayaran menginap di Hotel Kempinski pada 30 Desember 2019-1 Januari 2020 dengan biaya menginap selama dua hari mencapai Rp 27 juta dan kamar untuk anaknya seharga Rp 11 juta.
Selain itu, foto tengah liburan ke luar negeri dan juga foto Selvy yang menggunakan tas dan sepatu bermerk Gucci yang diduga seharga puluhan juta tersebar.
Baca Juga:
Polda Jambi Ungkap Kasus Penipuan Melalui Medsos, Pelakunya Dari Riau
Dilansir laman elhkpn.kpk.go.id, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) jumlah harta kekayaan Selvy Mandagi senilai Rp 6.471.500.000 miliar.
Adapun rincian harta kekayaan Selvy Mandagi Tanah dan Bangunan yang terletak di kawasan Kota Karawang dengan luas 60 meter persegi/21 meter persegi senilai Rp 100 juta dibeli dengan hasil sendiri. Tanah dan Bangunan Seluas 35 meter persegi/35 meter persegi di Kota Jakarta Utara senilai Rp 450 juta dibeli dengan hasil sendiri.
Tanah seluas 1540 meter persegi di Kota Minahasa senilai Rp 750 juta dibeli dengan hasil sendiri.Tanah dan Bangunan Seluas 202 meter persegi/210 meter persegi di Kota Jakarta Utara senilai Rp 2.750.000.000, yang dibeli dengan hasil sendiri. Tanah dan Bangunan seluas 9 meter persegi/69 meter persegi di Kota Jakarta Utara senilai Rp 1.300.000.000 dibeli dengan hasil sendiri.