WahanaNews.co | Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltara menangkap Briptu Hasbudi yang memiliki tambang emas ilegal di wilayah Sekatak, Kabupaten Bulungan.
Saat ini, Briptu Hasbudi sudah tidak bisa lagi merasakan kehidupan mewahnya usai ditangkap di Bandara Juwara Tarakan.
Baca Juga:
Polisi Usut Dugaan TPPU Hasil Tambang Emas Ilegal Briptu Hasbudi
Diketahui, Briptu Hasbudi dikenal sangat kaya raya. Selain menjalankan bisnis tambang emas ilegal, dia juga memiliki usaha ilegal pengiriman baju bekas dari Malaysia, ke sejumlah daerah di Indonesia.
Saat penangkapan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang berhasil disita dari Briptu Hasbudi antara lain, ratusan karung pakaian bekas, bangunan rumah mewah, serta dua unit mobil mewah Alphard dan Honda Civic yang diduga merupakan hasil dari usaha ilegal tersebut.
Baca Juga:
Kapolda Kaltara Sebut Terkuaknya Tambang Emas Ilegal Briptu Hasbudi dari 'Nyanyian' di DPR
Dirreskrimsus Polda Kaltara, AKBP Hendy F. Kurniawan mengatakan, Briptu Hasbudi diamankan di Bandara Juwata Tarakan, saat hendak terbang ke Makassar.
"Penangkapan dilakukan bekerjasama dengan Polres Bulungan, dan Polres Tarakan," ujar Hendy beberapa waktu lalu.
Tim intelijen dan penyidik Polda Kaltara, juga menggeledah rumah Briptu HSB, yang beralamat di RT 24 Kelurahan Karanganyar Pantai, Kecamatan Tarakan Barat, dan menemukan 800 karung pakaian bekas dari Tawau, Malaysia.
Akibat ulahnya membuka penambangan emas ilegal tersebut, Briptu Hasbudi kini harus menjalani penahanan di Polda Kaltara, untuk kepentingan penyelidikan, dan dijerat Pasal 158 junti Pasal 161 UU No. 32/2022 tentang mineral dan batubara. [rsy]