WAHANANEWS.CO - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) mengungkap praktik peredaran narkoba di tempat hiburan malam Studio 21, Kota Siantar.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan ratusan butir pil ekstasi dan Happy Five (H5), serta menangkap lima orang tersangka.
Baca Juga:
Masyarakat Jalan Kelinci Keluarahan Perdagangan III Lakukan Pengecoran Jalan Secara Gotong Royong
Direktur Ditresnarkoba Polda Sumut, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, menjelaskan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai maraknya peredaran narkoba yang dijual secara terbuka kepada pengunjung dengan harga sekitar Rp 300.000.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim kami melakukan penyamaran dan berhasil menangkap tersangka RS dengan barang bukti 97 butir ekstasi dan uang hasil penjualan,” ungkap Calvijn dalam keterangannya, Jumat (2/5/2025).
Dari keterangan RS, diketahui narkoba diperoleh dari tersangka JS. JS disebut menyetor hasil penjualan sebesar Rp 290 ribu dan memperoleh keuntungan Rp 10 ribu. Penyelidikan pun berlanjut hingga polisi menangkap JS di sebuah hotel, tempat di mana ditemukan tambahan pil H5.
Baca Juga:
Bobby Bongkar Anggaran Ajaib Dinas Sumut: Tusuk Gigi Sultan dan Kue Tart Rp 48 Juta
Lebih lanjut, dari pengembangan kasus, polisi mengamankan tersangka AT, GP, dan RT. Total barang bukti yang disita meliputi 60 butir ekstasi ungu, 33 butir biru, 4 butir merek granat, 15 butir H5, uang tunai Rp 9,7 juta, dan enam ponsel.
Kini kelima tersangka tengah diperiksa di Polda Sumut. Tempat hiburan malam Studio 21 juga telah dipasangi garis polisi. Polda Sumut menyatakan akan segera mengirim surat kepada Pemko terkait temuan aktivitas ilegal tersebut.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]