WahanaNews.co | Polrestabes Bandung siap kembali memberikan izin penyelenggaraan konser musik di wilayah hukumnya.
Sebelumnya, hampir dua tahun konser musim dilarang di Bandung.
Baca Juga:
Ribuan Penonton Memenuhi LMAC Super Hitz Festival 2024
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Aswin Sipayung menyatakan, pihaknya bakal mengeluarkan izin konser musik, namun dengan syarat ketat.
"Kalau Perwalnya sudah ada, nanti harus ada rekomendasi izin dari Polrestabes. Izin itu menjadi syarat digelarnya konser," ujar Aswin dalam keterangannya, Kamis (26/5/2022).
Aswin menjelaskan, mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru bahwa di daerah level 2 diperbolehkan menggelar acara dengan syarat 50 persen dari kapasitas.
Baca Juga:
Siap Seru Seruan di LMAC Super Hitz Fest 2024, Intip Rute dan Jadwal Performersnya!
"Kalau sekarang (Kota Bandung) level dua, dalam Inmendagri, sepanjang persyaratan kapasitas ruangan 50 persen itu terpenuhi, ya boleh saja," jelasnya.
Selain harus memenuhi syarat administrasi, kata dia, pihak penyelenggara juga harus memastikan taat pada aturan Inmendagri dan Peraturan Wali Kota (Perwal) Bandung.
"Syarat administrasi standar saja, yang paling penting itu kapasitas harus 50 persen, kalau lebih tidak boleh masuk," tegas Aswin.