WahanaNews.co | Polisi menangkap dua orang di Semarang, yang
diduga provokator ajakan aksi demonstrasi PPKM yang akan digelar di sejumlah
daerah di Jawa Tengah pada 24 Juli 2021.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Polisi Iqbal Alqudusy, dalam
siaran pers di Semarang, Sabtu (24/7/2021), mengatakan, dua
pelaku berinisial N dan B memiliki tugas masing-masing dalam merencanakan aksi
tersebut.
Baca Juga:
Dugaan Pemalakan Senior ke Dokter Aulia PPDS Undip, Bakal Didalami Polda Jateng
Ia menjelaskan, tersangka
N bertugas sebagai inisiator aksi, sedangkan B bertugas menyebarkan ajakan aksi
melalui media sosial.
"Dua orang diamankan beserta
sejumlah barang bukti," katanya.
Menurut dia, perencanaan aksi 24 Juli
2021 tersebut sempat dibahas melalui rapat virtual dengan aplikasi Zoom.
Baca Juga:
BIN Buka Suara Soal Demo Tuntut Jokowi Mundur
Selain itu, lanjut dia, terdapat
pembicaraan tentang rencana aksi melalui grup aplikasi WhatsApp.
Dari percakapan di grup Whatsapp tersebut terungkap ajakan aksi
di wilayah Semarang, Kota Solo, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Brebes, dan
Kabupaten Kudus.
Atas perbuatannya, kedua pelaku akan
dijerat dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.