WahanaNews.co | Terduga pelaku pembunuhan terhadap Jondriaman Simarmata (41) berhasil diringkus polisi.
Pelaku bernama Jasman Sinaga (44). Korban tewas ditikam Jasman lantaran sakit hati.
Baca Juga:
Kebakaran Tujuh Rumah di Parapat bermula dari lantai dua rumah makan ayam geprek
Peristiwa itu terjadi di halaman rumah ibu korban, Antauli Girsang (74) di Dusun Marubun Pane, Nagori Urung Pane Kecamatan Purba Kabupaten Simalungun, Sumut, pada Jumat (22/4/2022) malam sekitar pukul 23.10 WIB
Kapolres Simalungun, AKBP Nicolas Dedy Arifianto mengatakan, pihaknya menerima informasi tersebut dari pemerintah desa setempat.
Awalnya Antauli yang sedang tidur mendengar suara pertengkaran. Setelah bangun, dia melihat anaknya sedang cekcok dengan pelaku di halaman rumahnya.
Baca Juga:
DPO Pelaku Pembuangan Mayat Wanita di Kabupaten Karo ditangkap Jatanras Poldasu
Saat itu, Antauli mendatangi keduanya dan mencoba melerai keduanya.
"Saat saksi (Antauli Girsang) mencoba melerai, tiba-tiba sebuah pukulan mengenai pelipis sebelah kanan saksi," kata AKBP Nicholas dalam keterangan tertulis, Minggu (24/4/2022).
Ibu korban kemudian beranjak ke dalam rumah, tetapi tak lama kemudian melihat anaknya sudah tergeletak bersimbah darah di pintu ruma.
Sontak Antauli berteriak dan minta tolong hingga warga setempat keluar dari rumah.
"Ibu korban menangis menjerit mengatakan, 'sudah meninggal Anakku si Jondriaman Simarmata'," kata Nicolas
Warga setempat yang datang ke lokasi kejadian langsung memberitahukan kejadian itu ke Kepala Dusun setempat dan diteruskan ke anggota kepolisian Polsek Purba Polres Simalungun.
Penangkapan Pelaku
Tiba di lokasi, polisi menemukan korban dalam keadaan meninggal dunia, lalu bergegas mencari keberadaan pelaku.
Dibantu oleh warga, pelaku Jasman Sinaga berhasil diamankan saat berada di dalam rumahnya.
"Didapati pelaku sedang berada di rumah dan pada saat diwawancara pelaku mengakui perbuatannya telah menusuk korban menggunakan senjata tajam jenis belati," ungkap Nicolas.
Pelaku Jasman dan barang bukti diamankan ke Polsek Purba.
Ia mengatakan, adapun motif pembunuhan terhadap korban dipicu sakit hati.
"Diduga pelaku sakit hati akibat korban bicara kasar terhadap pelaku," kata Nicolas.
Kasus ini ditangani kepolisian dengan Laporan Polisi No. Pol. : LP/B/06/IV/2022/SPKT/SEK-PURBA/RES. SIMALUNGUN/POLDA SUMUT.
Pelaku dijerat tindak pidana penganiayaan hingga menyebabkan kematian Pasal 351 ayat (3) KUHP dan Pasal 338 KUHP.
Pihaknya telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memasang police line di lokasi kejadian. Polisi juga membawa jenazah korban ke RSUD Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar untuk dilakukan autopsi oleh Tim Forensik.
Sementara itu informasi dihimpun dari forensik, korban tewas akibat luka tusuk tembus di bagian dada. [rsy]