Batanghari, WAHANANEWS.co - Proyek Pengembangan Jaringan Perpipaan (PJP) PDAM Muara Bulian senilai Rp4,6 miliar dari Dana Alokasi Khusus Reguler (DAK Reguler) tahun anggaran 2020 gagal.Dampak kegagalan proyek pada Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Kabupaten Batanghari berhampiran DAK tahun anggaran 2022."Kementerian Keuangan RI tidak memberikan toleransi lagi melebihi tanggal 30 September 2020. Karena tanggal 30 September 2020 adalah batas akhir Pemerintah daerah (Pemda) menyampaikan proses permintaan pencairan atau untuk menerbitkan SP2D (Surat Perintah Pencarian Dana)," kata Kepala Badan Keuangan Daerah Batanghari, M Azan seperti dilansir Gatra.com.Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang perubahan postur dan rincian anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2020, kata Azan, DAK Reguler tahun anggaran 2020 dengan tidak mengabaikan Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan Kabupaten Batanghari mengatur Rp12 , 5 miliar.Terdiri dari Dinas PUPR, Dinas Perkim dan rumpun Dinas Pertanian (kelautan dan perikanan). Batas akhir pencairan proyek DAK Reguler 30 September 2020 Pemda Batanghari menyampaikan permintaan pencairan untuk selanjutnya diantar ke KPPN Jambi. Bagi daerah yang tidak menyampaikan per tanggal 30 September 2020, maka DAK Reguler tidak bisa cair, "ucapnya.Menurut Azan, biasanya sesuai DAK tidak terlaksana, pasti akan berimbas ke tahun berikutnya dan biasanya terjadi dari pagu. Kalau pagu DAK 2021 sudah ada, berarti akan berimbas pada DAK 2022. DAK Reguler sudah ada surat pernyataan kesanggupan dari Bupati melalui OPD (Organisasi Perangkat Daerah) penerima melaksanakan.Masing-masing penerima OPD DAK Reguler yang menyatakan kesanggupan administrasi yang melengkapi sebelum jatuh tempo 30 September 2020. Tapi dalam perjalanan, ada proyek pada Dinas PUPR masih terkatung-katung. Apabila kontrak tidak selesai, kata Azan, maka DAK Reguler pada Dinas PUPR Batanghari khusus proyek PJP PDAM Muara Bulian, uang tidak akan mengalir atau masuk ke kas daerah (Kasda).
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.